• News

Respon KPK Terkait Perkembangan Laporan Maaladministrasi

Ariyan Rastya | Selasa, 30/05/2023 20:27 WIB
Respon KPK Terkait Perkembangan Laporan Maaladministrasi Mantan Direktur Penyelidikan KPK, Brigjen Endar Priantoro. Foto: katakini.com

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespon pernyataan perkembangan soal kasus maaladministrasi terhadap pimpinan KPK. Laporan tersebut dilakukan imbas dari pencopotan Brigjen Endar Priantoro dari jabatannya sebagai Direktur Penyelidikan KPK.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPK Cahya H Harefa mewakili lembaga antirasuah mengapresiasi proses perkembangan dari laporan tersebut. Menurut dia, laporan dugaan maaladministrasi terhadap KPK seharusnya diajukan ke Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN).

"Sesuai UU Nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, yang bermuara pada Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) bukan di Ombudsman," kata dia kepada wartawan, Selasa (30/5).

Dia menjelaskan, keputusan terkait pencopotan jabatan Endar di KPK diuji berdasarkan aspek wewenang, substansi, maupun prosedur. Apakah terdapat penyalahgunaan wewenang (maladministrasi) baik ditinjau dari peraturan perundang-undangan maupun asas umum pemerintahan yang baik (AUPB).

Oleh karenanya, lanjut dia, atas permintaan klarifikasi oleh Ombudsman kepada KPK tidak bisa dipenuhi. Karena substansi yang hendak diklarifikasi tidak termasuk dalam ranah pelayanan publik yang merupakan kewenangan Ombudsman.

"Berdasarkan ketentuan perundangan tersebut, pengujian persoalan kepegawaian lebih tepat ranahnya di PTUN," jelas Cahya.

Sebelumnya, Brigjen Polisi Endar Priantoro melaporkan Ketua KPK Firli Bahuri dan Sekretaris Jenderal KPK Cahya Harefa ke Dewan Pengawas KPK terkait dugaan pelanggaran kode etik terkait pencopotan dirinya dari jabatan Direktur Penyelidikan KPK.

Endar kemudian kembali melaporkan pencopotan dirinya ke Ombudsman RI atas dugaan malaadministrasi dan penyalahgunaan wewenang.

FOLLOW US