• Oase

Akhlak Penduduk Mekah Sebelum Masuknya Cahaya Islam

Rizki Ramadhani | Jum'at, 26/05/2023 15:01 WIB
Akhlak Penduduk Mekah Sebelum Masuknya Cahaya Islam Ilustrasi (foto: kalam.sindonews)

Jakarta - Berawal dari khurafat, bid’ah dan berakhir pada kesyirikan. Demikian pula dari menyepelekan ahlak yang mulia, bisa berlanjut mengabaikannya, hingga menjadi ahlak yang buruk. Seperti yang dialami oleh suatu kaum dan bangsa dalam sekelumit kisah ini.

Penduduk Mekah memiliki kebiasaan suka minum khamr pada saat itu. Bahkan terdapat banyak syair yang memuji khamr pada masa jahiliyyah. Mereka juga senang berjudi dan berzina. Berbagai kebiasaan buruk tersebut bagaikan perbuatan yang biasa oleh sebagian besar mereka. Norma masyarakat pun tidak lagi menganggap sebagai kemungkaran.

Sering dijumpai seorang lelaki memiliki banyak pasangan zina tanpa pernikahan. Demikian pula sebaliknya, ada pula seorang wanita yang memiliki banyak pasangan untuk berzina. Bahkan tidak sedikit wanita yang dipaksa untuk berzina. Demikian juga beberapa budak wanita yang dipaksa oleh majikannya untuk mencari penghasilan dengan berzina.

Ada juga perilaku menikahi bekas istri bapak mereka atau menikahi dua wanita bersaudara kandung (kakak beradik) sekaligus.

Selain itu, ada lagi bentuk menikah lainnya yang banyak dilakukan pada masa jahiliyah. Aisyah radhiyallahu ‘anha menjelaskan empat model pernikahan pada zaman jahiliyyah. Nikah istibdha’, yaitu seorang suami menyerahkan istrinya kepada lelaki yang terkenal hebat untuk dizinahi. Perbuatan ini dilakukan oleh kabilah-kabilah dengan nasab rendah. Tujuannya untuk mendapatkan keturunan yang lebih baik.

Berikutnya adalah nikah borongan. Sejumlah lelaki menggauli seorang wanita. Setelah sang wanita melahirkan, maka dia boleh memilih diantara lelaki tersebut untuk menjadi bapak dari anak yang dilahirkannya.

Model pernikahan selanjutnya sebagaimana yang umum kita kenal sekarang. Seorang datang melamar kepada calon mertua atau wali untuk menikahi anaknya.

Model yang terakhir merupakan pernikahan terhadap wanita pezina.

Wanita pezina memasang bendera merah di rumahnya. Ciri khusus ini mengisyaratkan dirinya siap dizinahi. Maka banyak lelaki yang berminat akan menzinahinya. Setelah sang wanita hamil dan melahirkan, selanjutnya wajah anaknya akan diperhatikan dengan para lelaki yang telah menggaulinya. Penentuan yang akan menjadi bapak sang anak tersebut berdasarkan kemiripannya.

Karenanya Allah ﷻ menetapkan hukum yang jelas mengenai pernikahan, hubungan suami istri, batasan di luar mahrom dan yang terkait lainnya dalam banyak ayat dalam Al-Qur’an. Sebagaimana terdapat dalam surah (ke-5) Al-Maidah ayat 5,

“…Dan (dihalalkan bagimu menikahi) perempuan-perempuan yang menjaga kehormatan diantara perempuan-perempuan yang beriman dan perempuan-perempuan yang menjaga kehormatan diantara orang-orang yang diberi kitab sebelum kamu, apabila kamu membayar maskawin mereka untuk menikahinya, tidak dengan maksud berzina dan bukan untuk menjadikan perempuan piaraan...”

Itulah diantara berbagai kerusakan yang terjadi di bangsa Arab sebelum diutusnya Nabi ﷺ.

Semoga Allah ﷻ senantiasa mencurahkan taufik dan hidayah kepada kita di atas kebenaran. (Kontributor : Dicky Dewata)

FOLLOW US