• News

Hasbi Tak Ditahan, Nurul Ghufron: Penahanan bukan suatu keharusan

Ariyan Rastya | Rabu, 24/05/2023 20:08 WIB
Hasbi Tak Ditahan, Nurul Ghufron: Penahanan bukan suatu keharusan Kepala Badan Pangan Nasional Arief Prasetyo Adi bersama Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron

JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron buka suara soal pemeriksaan tersangka suap penanganan perkara Mahkamah Agung (MA) yaitu Sekretaris (MA) Hasbi Hasan dan Eks Komisaris Wijaya Karya (Wika) Beton Dadan Tri Yudianto.

Menurut Ghufron, bukan keharusan KPK untuk langsung menahan tersangka yang telah jalani pemeriksaan tim penyidik.

"Penahanan bukan suatu keharusan" ujar Ghufron saat dikonfirmasi oleh wartawan, Rabu (24/5). 

Ghufron menjelaskan, penahan merupakan upaya paksa jika penyidik dihadapkan pada kondisi nya ada alasan takut tersangka melarikan diri, takut menghilangkan alat bukti dan juga dikhawatirkan akan mengulangi perbuatannya kembali. 

"Jika terhadap tersangka tidak ada kekhawatiran 3 hal tersebut penyidik tidak memerlukan Penahanan," pungkas Ghufron.

Selain itu, kata Ghufron penahan dilakukan ketika sudah akan masuk sidang agar memudahkan pemeriksaan.

Ketika disinggung, apakah KPK yakin Hasbi Hasan tak kabur seperti Sekretaris MA sebelumnya, Nurhadi, Ghufron menjawab "Bukan yakin atau tidak sepanjang masih tidak ada alasan tersebut yang ditunjukkan yang bersangkutan hadir memenuhi arti nya masih tidak ada kekhawatiran melarikan diri," pungkasnya.

Sebelumnya, setelah jalani pemeriksaan kurang lebih tujuh jam, Hasbi keluar terlebih dahulu dari Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan sekitar pukul 17.00 WIB sore. Ia enggan berkomentar hasil pemeriksaan tim penyidik.

"Saya sebagai warga negara terkait pertanyaan penyidik, ya silahkan tanya (tim penyidik). Saya tidak mungkin melaporkan prosesnya," ujar Hasbi usai keluar Gedung Merah Putih KPK, Rabu (24/5/2023).

Setelah itu, sekitar 20 menit kemudian, Dadan Tri Yudianto juga selesai diperiksa. Namun, dia irit bicara mengenai hasil pemeriksaannya. "Nanti tanyakan sama penyidik ya (hasil pemeriksaannya)," tutur Dadan.

Dadan mengaku siap ditahan oleh lembaga anti rasuah ucapnya sebelum jalani pemeriksaan KPK, Rabu pagi (24/5/2023).

Untuk diketahui, Hasbi dan Dadan sempat dijadwalkan oleh KPK untuk jalani pemeriksaan sebagai tersangka Rabu (17/5). Namun mereka tidak memenuhi panggilan pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara yang menjerat hakim agung nonaktif Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh.

FOLLOW US