• News

KPK Cecar 3 Pihak Swasta, Soal Perusahaan Konsultan Pajak Milik Rafael Alun

Ariyan Rastya | Selasa, 23/05/2023 14:05 WIB
KPK Cecar 3 Pihak Swasta, Soal Perusahaan Konsultan Pajak Milik Rafael Alun Rafael Alun Trisambodo

JAKARTA - Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa tiga pihak swasta selaku saksi dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat Eks Pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Rafael Alun Trisambodo.

Kabag Pemberitaan, Ali Fikri memaparkan tiga pihak swasta di korek informasinya yaitu Oki Hendarsanti, Ujeng Arsatoko, dan Jeffry Amsar. Mereka dicecar soal perusahaan konsultan pajak milik Rafael yang digunakan untuk mengondisikan temuan pajak dari para wajib pajak yang bermasalah.

"Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan pendirian perusahaan konsultan pajak oleh tersangka RAT yang digunakan untuk mengondisikan temuan pajak dari para wajib pajak yang bermasalah," kata Ali melalui keterangan tertulis, Selasa (23/5/2023).

Ali tak memerinci lebih lanjut soal temuan penyidik karena akan dibuka di persidangan. Namun, diyakini keterangan para saksi membuat terang dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Rafael.

Diberitakan sebelumnya, Rafael diduga KPK menerima gratifikasi sebesar 90.000 dolar Amerika Serikat dari beberapa wajib pajak melalui perusahaannya, PT Artha Mega Ekadhana (AME).

Penerimaan ini disebut terjadi sejak 2011 saat dia menjabat sebagai Kepala Bidang Pemeriksaan, Penyidikan, dan Penagihan Pajak pada Kantor Wilayah Ditjen Pajak Jawa Timur 1.

Jumlah gratifikasi yang diterima Rafael masih bisa bertambah karena penyidik masih terus melakukan pendalaman. Mengingat, perusahaan itu sudah menangani banyak klien yang mengalami kesulitan pelaporan pembukuan perpajakan.

Berikutnya, KPK kembali menetapkan Rafael sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Ia diduga mengalihkan atau menyamarkan uang panas yang diterimanya.

FOLLOW US