• News

Jaksa Sita Mobil Milik Jhonny Plate

Budi Wiryawan | Senin, 22/05/2023 16:35 WIB
 Jaksa Sita Mobil Milik Jhonny Plate Menkominfo Johnny G Plate

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita satu unit mobil milik Jhonny G Plate terkait kasus korupsi Base Transceiver Station (BTS) 4G Kominfo. Jhonny telah ditetapkan tersangka dalam kasus tersebut.

“Iya (mobil Jhonny disita), baru satu,” kata Kasubdit Penyidikan Direktorat Penyidikan Jampidsus Kejagung, Haryoko Ari Prabowo kepada wartawan dikutip, Senin (22/5/2023).

Kendati demikian, Prabowo enggan menjelaskan jenis mobil apa yang disita dari Johnny.

Sebelumnya, penyidik Jampidsus Kejagung juga telah melakukan penggeledahan terhadap dua mobil yang diduga milik Johnny pada Rabu (17/5/2023).

Sejumlah barang turut disita dari dalam kendaraan tersebut. Ditemukan sejumlah barang dari dalam mobil tersebut di antaranya kertas diduga amplop, KTP, tas, dan handphone. Penyidik juga melakukan penggeledahan di rumah dinas Menteri Kominfo.

Seperti diketahui, eks Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur kota pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo tahun 2020-2022.

"Selaku JP selaku tersangka," kata Direktur Penyidik Jampidsus Kuntadi dalam keterangan di Gedung Bundar, Rabu.

Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan setelah melakukan dievaluasi kasus. Penyidik menetapkan tersangka terhadap Plate setela terdapat cukup bukti diduga terlibat dugaan tindak pidana korupsi BT4G selaku pengguna anggaran.

FOLLOW US