• News

Eks Komisaris Wika Beton Gugat KPK ke PN Jaksel

Ariyan Rastya | Minggu, 21/05/2023 17:42 WIB
Eks Komisaris Wika Beton Gugat KPK ke PN Jaksel Gedung KPK

JAKARTA - Tersangka suap penanganan perkara Mahkamah Agung (MA) yang merupakan Mantan Komisaris Wijaya Karya (Wika) Beton, Dadan Tri Yudianto menggugat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel).

Informasi detail perkara yang dilayangkan oleh Dadan dapat dilihat dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), sipp.pn-jakartaselatan.go.id dengan nomor perkara 47/Pid.Pra/2023/PN JKT SEL.

"Tanggal pendaftaran Jumat, 19 Mei 2023. Klarifikasi perkara: sah atau tidaknya penetapan tersangka," tulis lama SIPP PN Jaksel yang dikutip pada Minggu (21/5). 

Namun, Laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan belum menampilkan kesimpulan gugatan (petitum) yang diajukan Dadan.

"Agenda sidang pertama Senin, 5 Juni 2023," yang dilansir dari laman SIPP PN Jaksel.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi telah menetapkan Sekretaris MA, Hasbi Hasan dan Mantan Komisaris Wika Beton, Dadan Tri Yudianto dalam kasus penanganan suap perkara di MA. Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara yang menjerat hakim agung nonaktif Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh.

Hasbi dan Dadan sempat dijadwalkan oleh KPK untuk jalani pemeriksaan sebagai tersangka Rabu (17/5/2023). Namun mereka tidak memenuhi panggilan pemeriksaan seharusnya dilaksanakan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Mereka telah dicekal untuk berpergian ke luar negeri, KPK meminta pihak bersangkutan untuk kooperatif jalanin pemeriksaan.

FOLLOW US