• Info MPR

RUU Kesehatan Harus Melindungi dan Melayani Masyarakat

Agus Mughni Muttaqin | Rabu, 17/05/2023 21:37 WIB
RUU Kesehatan Harus Melindungi dan Melayani Masyarakat Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat (foto: Humas MPR)

JAKARTA - Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat mengatakan, Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan harus mampu manjadi dasar membangun sistem kesehatan nasional yang mewujudkan instrumen perlindungan dan kepastian pemenuhan hak kesehatan masyarakat.

"RUU Kesehatan harus mampu menjadi landasan bangsa ini mewujudkan sistem pelayanan kesehatan yang mampu melindungi dan melayani masyarakat dengan lebih baik," kata perempuan yang akrab disapa Rerie ini.

Hal ini Rerie sampaikan dalam pengantar tertulisnya pada diskusi bertema RUU Kesehatan: Ancaman atau Angin Perubahan? yang digelar Forum Diskusi Denpasar 12, Rabu (17/5).

 

Menurut Rerie, penataan pelayaan kesehatan bagi semua seyogyanya bertolak dari ragam peristiwa yang melibatkan tenaga kesehatan dan pasien dalam mekanisme pengobatan di negeri ini. Pelayanan kesehatan, harus berorientasi pada tahapan pengobatan yang mengedepankan keselamatan manusia.

Rerie berpendapat ruang partisipasi publik masih terbuka untuk memberikan catatan evaluatif yang komprehensif terkait pasal-pasal pada RUU Kesehatan yang saat ini proses legislasinya sedang berlangsung di DPR.

Menurut Rerie, sejumlah pasal yang dinilai problematik dan belum memenuhi harapan publik bisa dicarikan solusinya, melalui sejumlah diskusi yang konstruktif antar para pemangku kebijakan dan masyarakat.

Sehingga, tegas Rerie, dapat terwujud sistem kesehatan nasional yang mampu menjadi instrumen perlindungan dan kepastian pemenuhan hak kesehatan masyarakat yang lebih baik.

Juru Bicara Kementerian Kesehatan RI, Mohammad Syahril berpendapat setidaknya ada dua isu yang penting terkait RUU Kesehatan yaitu terkait urgensi lahirnya RUU Kesehatan dan sejumlah isu yang berkembang di masyarakat terkait pasal-pasal yang ada dalam RUU tersebut.

Sejatinya, menurut Syahril, lahirnya RUU Kesehatan mendukung transformasi kesehatan di Indonesia.

Dalam proses pembahasannya, ungkap dia, Kemenkes RI sudah melakukan 79 kegiatan dengar pendapat dengan para pemangku kepentingan pada 13-26 Maret 2023.

Dalam sejumlah pasal yang tertuang pada RUU Kesehatan, tambah Syahril, bertujuan menciptakan layanan yang fokus pada upaya mencegah orang sehat menjadi sakit.

Selain itu, tambah dia, juga transformasi layanan agar mempermudah masyarakat mendapat layanan berkualitas, karena saat ini layanan kesehatan belum merata.

Lebih dari itu, RUU Kesehatan juga bertujuan meningkatkan kemandirian nasional di sektor farmasi dan alat kesehatan.

RUU Kesehatan juga mendorong kesiapan dalam menghadapi krisis kesehatan di masa kini dan mendatang. Demikian juga dengan transformasi sistem pembangunan kesehatan terkait pendanaan dan evaluasi anggaran.

RUU Kesehatan juga mendorong agar produksi tenaga medis dan tenaga kesehatan berkualitas dapat ditingkatkan, serta mewujudkan organisasi sistem kesehatan yang baik.

 

Ketua Umum PPNI, Harif Fadhillah berpendapat polemik terkait RUU Kesehatan yang berkembang di masyarakat bukan karena tumpang tindih terkait pasal-pasal yang ada, tetapi karena kurangnya sosialisasi dan pengetahuan tentang RUU tersebut.

Pada kesempatan itu, Harif menegaskan, bahwa UU No. 38 tahun 2014 tentang Keperawatan sudah sangat efektif mengatur dan menjadi landasan hukum yang harmonis bagi profesi keperawatan. "Kalau UU Keperawatan itu dicabut gantinya apa lagi?" ujarnya.

Apalagi, tegas Harif, di dalam RUU Keperawatan hanya ada satu pasal yang terkait keperawatan. Di dalam RUU Kesehatan, menurut dia, lebih banyak regulasi terkait profesi dokter.

Harif berpendapat hadirnya RUU Kesehatan justru melemahkan sejumlah aspek regulasi keperawatan.

Sekretaris Jenderal IBI, Ade Jubaedah mengakui pihaknya selalu mengikuti dengar pendapat publik dalam pembahasan RUU Kesehatan, tetapi draf RUU yang kami miliki bersumber dari media sosial.

Ade berpendapat pembahasan RUU Kesehatan terkesan dilakukan terburu-buru. "Kami tidak menolak RUU Kesehatan sepanjang untuk transformasi kesehatan. Namun sepanjang pembahasannya di dalam DIM tidak ada satu pun masukan kami diakomodir," ujar Ade.

Ade menilai UU No. 4 Tahun 2019 tentang Kebidanan sudah sangat lengkap mengatur organisasi, pendidikan, dan profesi kebidanan secara harmoni dan jelas.

Jika pengaturan tersebut dihilangkan dan dilebur dalam UU Kesehatan yang baru, ujar Ade, di mana detail regulasi terkait kebidanan akan ditempatkan. "Mohon akomodir apa yang disampaikan oleh organisasi profesi," ujarnya.

Anggota Panja RUU Kesehatan – Kapoksi Komisi IX Fraksi NasDem DPR RI, Irma Suryani mengungkapkan dirinya bisa memahami apa yang dikhawatirkan para tenaga kesehatan dan medis terkait pembahasan RUU Kesehatan.

"Kami sepakat agar RUU Kesehatan tidak malah menghadirkan liberalisasi, diskriminasi dan kriminalisasi bagi para tenaga kesehatan," ujar Irma.

Dia menegaskan dirinya tidak mungkin melakukan hal-hal yang merugikan dan akan mengawal pembahasan RUU Kesehatan dengan sebaik-baiknya.

Irma yakin draf RUU Kesehatan yang beredar di masyarakat saat ini banyak mengandung hoax. Menurut dia, RUU Kesehatan dihadirkan untuk memberi kemaslahatan dan organisasi profesi di bidang kesehatan itu dilindungi undang-undang.

Pada RUU Kesehatan, ujar Irma, organisasi profesi tidak lagi menjadi regulator, tetapi operator yang berkewajiban meningkatkan kesejahteraan dan kemampuan anggota. Secara umum, tegas Irma, RUU Kesehatan hadir untuk membangun tata kelola layanan kesehatan secara menyeluruh

FOLLOW US