• News

Warga Laporkan Orang Dalam KPK Terkait Penetapan Tersangka SEKMA

Ariyan Rastya | Senin, 15/05/2023 18:23 WIB
Warga Laporkan Orang Dalam KPK Terkait Penetapan Tersangka SEKMA Foto depan Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Jakarta Selatan. Foto: ist

JAKARTA - Seorang warga bernama Oca tidak sengaja mendengar percakapan sejumlah oknum yang diduga berasal dari internal KPK tengah membahas penetapan tersangka Sekretatis Mahkamah Agung (SEKMA).

"Pada 9 Desember lalu tidak sengaja saya duduk di dekat kantin KPK dan ada empat orang yang ngobrol, nyebut soal tersangka. Karena orang tua saya pernah didzolimi, sehingga merekam percakapan itu. Bukti rekamannya begitu saya dengar, ternyata soal SEKMA yang ingin dijadikan tersangka," kata Oca di Gedung KPK, Jakarta, Senin (15/5).

Ia khawatir adanya kongkalikong antara beberapa oknum internal KPK dalam menetapkan SEKMA sebagai tersangka dan tidak diketahui oleh pimpinan lembaga antirasuah.

"Laporan sudah diterima KPK. Saya juga bawa rekamannya. Pihak KPK harus mendengar dulu bukti rekamannya, karena saya tidak mau sekonyong konyong kasih," ujarnya.

Adapun alasan Oca melaporkan hal tersebut dikarenakan dirinya merasa prihatin kepada seseorang yang ditetapkan sebagai tersangka dengan sengaja.

Menurutnya tim penyidik lebih teliti dalam membuat status seseorang, agar jangan ada satu manusia yang tidak bersalah dinyatakan tersangka.

"Hal itu pernah saya alami. Betapa hancur keluarga ketika ada saudara yang disangkakan tersangka padahal dia tidak tahu letak kesalahannya dimana," paparnya.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan dua tersangka baru dalam kasis dugaan suap pengurusan perkata di lingkungan MA.

Dua tersangka tersebut yakni, Sekretaris MA Hasbi Hasan dan Komisaris PT Wijaya Karya Beton, Dadan Tri Yudianto.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan penetapan kedua tersangka itu merupakan hasil dari pengumpulan alat bukti yang didapat tim penyidik dari sejumlah saksi.

Nama Hasbi Hasan dan Dadan Tri Yudianto disebutkan beberapa kali dalam persidangan kasus dugaan jual beli perkara di Mahkamah Agung.

Salah satu terdakwa penyuap hakim agung, Theodorus Yosep Parera mengungkapkan, jalur lobi pengurusan perkara di MA tidak hanya dilakukan lewat bawah.

Komisaris PT Wika Beton Dadan Tri Yudianto, klien Yosep yakni Heryanto Tanaka juga melakukan lobi dengan pihak MA.

Dadan diduga menjadi dalang dalam menjembatani Tanaka kepada Sekretaris MA. Yosep menyebut bahwa Dadan mendatangi kantornya dan melakukan video call dengan Hasbi.

Dalam dakwaan disebutkan bahwa Tanaka mentransfer Rp 11,2 miliar kepada Dadan terkait pengurusan perkara pidana Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana.

Transaksi itu dilakukan terkait perkara pidana Ketua Pengurus KSP Intidana Budiman Gandi Suparman. MA menyatakan, Budiman terbukti bersalah dalam kasus pemalsuan akta, lalu divonis 5 tahun penjara.

Humas MA Suharto sebelumnya menyatakan menghormati proses penegakan hukum yang tengah dilakukan KPK terkait penetapan tersangka Sekretaris MA Hasbi Hasan. Dia meminta semua pihak untuk menjunjung asas praduga tidak bersalah terhadap proses hukum yang tengah berjalan di KPK.

FOLLOW US