• News

Dalami Kasus Gratifikasi dan TPPU RAT, KPK Periksa 3 Saksi

| Sabtu, 13/05/2023 00:02 WIB

Dalami Kasus Gratifikasi dan TPPU RAT, KPK Periksa 3 Saksi Rafael Alun Trisambodo

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mendalami kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo. Tiga saksi telah dimintai keterangan lebih jauh oleh tim penyidik. 

"Kamis hati ini, bertempat di gedung Merah Putih KPK, Tim Penyidik telah selesai memeriksa saksi, Grace Dewi Riady (Swasta), Albertus Katu (Swasta), Timothy William T (Swasta)," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (12/5). 

Ali menambahkan, ketiga saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait adanya dugaan penggunaan uang Rafael yang berasal dari berbagai pihak.

Dalam pemeriksaan kali ini, satu saksi diduga mangkir dan akan kembali dipanggil pada jadwal selanjutnya. Namun Ali tak membeberkan jadwal pemeriksaan selanjutnya terhadap saksi tersebut. 

"Imam Pamudji (Pensiunan), saksi tidak hadir dan akan kembali dipanggil," pungkaanya. 

Seperti diketahui, Rafael Alun Trisambodo telah menyandang status tersangka penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Setelah menyandang status tersangks, Rafael pun berpotensi dimiskinkan oleh KPK

Jeratan hukum pencucian uang ini setelah KPK menduga, Rafael Alun membelanjakan mengalihkan hasil penerimaan gratifikasi ke sejumlah aset. Karena itu, KPK mengembangkan jeratan hukum Rafael yang mengarah ke pencucian uang. 

"Diduga kuat ada kepemilikan aset-aset tersangka RAT yang ada tautan dengan dugaan TPPU di antaranya dengan menempatkan, mengalihkan, membelanjakan sekaligus menyembunyikan hingga menyamarkan asal usul harta miliknya yang diduga bersumber dari korupsi," kata Ali Fikri, Rabu (10/5).

Dalam kasus ini, KPK menyebut Rafael Alun menerima gratifikasi US$90 ribu atau senilai Rp1,3 miliar melalui PT Artha Mega Ekadhana (AME) yang bergerak dalam bidang jasa konsultasi terkait dengan pembukuan dan perpajakan.

Tim penyidik pun memiliki bukti yang cukup. Di antaranya, safety deposit box (SDB) berisi uang sekitar Rp32,2 miliar yang tersimpan di salah satu bank dalam bentuk pecahan mata uang dolar AS, mata uang dolar Singapura, dan mata uang euro.