• News

Kontruksi Perkara PT Amarta Karya, Rugikan Negara Rp46 Miliar

Ariyan Rastya | Kamis, 11/05/2023 19:37 WIB
Kontruksi Perkara PT Amarta Karya, Rugikan Negara Rp46 Miliar KPK tahan satu tersangka proyek fiktif PT Amarta Karya. Foto: katakini.com

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan dua tersangka dalam pengembangan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait proyek pengadaan subkontraktor fiktif di PT Amarta Karya (AK) persero tahun 2018-2020. 

Adapun dua orang tersangka yaitu Direktur Utama PT Amarta Karya (AK) Catur Prabowo (CP) yang berhalangan hadir dan Direktur Keuangan PT AK, Trisna Sutisna yang resmi di tahan oleh KPK.

"Tim Penyidik menahan Tersangka TS untuk 20 hari pertama dimulai 11 Mei 2023 sampai dengan 30 Mei 2023," kata Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, saat jumpa pers di Gedung Juang KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (11/5/2023).

Sementara itu, Juru Bicara Pencegahan KPK Ipi Maryati, mengimbau agar tersangka lainnya yakni Direktur Utama PT Amarta Karya Catur Prabowo untuk hadir pada jadwal pemanggilan berikutnya, sebab yang bersangkutan tidak hadir memenuhi panggilan hari ini untuk ditahan. 

"KPK mengingatkan Tersangka CP agar hadir dipenjadwalan pemanggilan berikutnya dari Tim Penyidik," timpal Ipi. 

Johanis menjelaskan kontruksi perkara dalam kasus ini, sekitar tahun 2017, Catur memerintahkan Trisna dan pejabat dibagian akuntansi PT AK Persero mempersiapkan sejumlah uang yang diperuntukkan bagi kebutuhan pribadi Catur.

"Untuk merealisasikan perintah tersebut, nantinya sumber uang diambil dari pembayaran berbagai proyek yang dikerjakan PT AK Persero," jelas Tanak.

Kemudian, Catur bersama dengan beberapa staf di PT AK Persero kemudian mendirikan dan mencari badan usaha berbentuk CV yang digunakan menerima pembayaran subkontraktor dari PT AK Persero tanpa melakukan pekerjaan subkontraktor yang sebenarnya (fiktif).

"Ditahun 2018, dibentuklah beberapa badan usaha CV fiktif sebagai vendor yang akan menerima berbagai transaksi pembayaran dari kegiatan proyek PT AK Persero dan hal ini sepenuhnya atas sepengetahuan Tersangka CP dan Tersangka TS," tutur Tanak

Diduga ada sekitar 60 proyek pengadaan PT AK Persero yang disubkontraktorkan secara fiktif oleh Catur dan Trisna.

Diantaranya yaitu:

1.Pekerjaan konstruksi pembangunan rumah susun pulo jahe, Jakarta Timur

2. Pengadaan jasa konstruksi pembangunan gedung olahraga Univesitas Negeri Jakarta

3. Pembangunan laboratorium Bio Safety Level 3 Universitas Padjajaran.

Uang hasil Korupsi ini digunakan untuk kebutuhan pribadi.

"Membayar tagihan kartu kredit, pembelian emas, perjalanan pribadi ke luar negeri, pembayaran member golf dan juga pemberian ke beberapa pihak terkait lainnya," jelas Tanak.

Akibat perbuatan kedua Tersangka tersebut, diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah sekitar Rp46 Miliar.

Tanak menekankan, Saat ini Tim Penyidik masih terus menelusuri adanya penerimaan uang maupun aliran sejumlah uang ke berbagai pihak terkait lainnya.

Atas perbuatannya Tersangka, disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

FOLLOW US