• News

Saut Situmorang Berharap Dewas Bekerja Profesional

Ariyan Rastya | Rabu, 10/05/2023 20:57 WIB
Saut Situmorang Berharap Dewas Bekerja Profesional Saut Situmorang saat melaporkan Firli Bahuri ke Dewas KPK. Foto: katakini.com

JAKARTA - Eks Petinggi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Saut Situmorang berharap Dewan Pengawas (Dewas) mampu bekerja secara profesional dalam menindaklanjuti laporan yang dia layangkan terkait dugaan pelanggaran etik dalam kebocoran dokumen penyelidikan KPK di Kementerian ESDM.

Saut sendiri telah menjalani klarifikasi laporannya itu pada Rabu (10/5) hari ini di gedung Dewas, Kuningan, Jakarta Selatan. Dia turut membawa sejumlah dokumen yang diminta oleh Dewas.

"Klarifikasi semuanya, apa dasar-dasarnya kita melaporkan dugaan itu, kan. Intinya kan potensinya itu kan, etik dan pidananya," kata Saut di gedung Dewas, Rabu (10/5).

Dia berharap para petinggi KPK dapat disanksi etik seberat-beratnya. Menurut dia, kebocoran dokumen penyelidikan KPK di Kementerian ESDM merupakan perkara besar dan Firli bahuri harus dicopot dari jabatannya sebagai Ketua KPK.

“Artinya dalam tahap pertama dia (Firli) diberhentikan dulu dalam urusan pekerjaan-pekerjaanya. Distop dia jangan bekerja dulu baru kemudian kita minta dia agar berhenti,” tegas Saut.

Dia turut menyampaikan Firli dan kawan-kawan berpotensi melanggar Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan Intelijen terkait bocornya dokumen penyelidikan yang bersifat rahasia itu ke permukaan publik.

"Kalau mengenai etiknya, ya cuma kita tahu nilai di KPK itu kan selalu ada yang disebutkan mulai dari integritas, Sinergi keadilan, kepemimpinan, dan profesionalisme. Itu kan semua kan dilanggar dong," ujarnya.

Dia turut mebeberkan, sejauh ini Dewas telah menerima 20 laporan terhadap Firli dan kawan-kawan, informasi tersebut dia dapatkan saat menjalani proses klarifikasi. Namun Saut tidak mengetahui secara rinci 20 laporan tersebut terkait kebocoran data tunjangan kinerja (tukin) atau pemberian izin usaha pertambangan (IUP).

"Mungkin campur-campur , ya. Kata Pak Haris kurang jelas, ada dua 20 entitas," papar dia.

Eks Wakil Ketua KPK itu menambahkan, untuk tindak pidananya dalam kasus ini, dia berharap agar instansi kepolisian juga menindak tegas dan mengusut tuntas perkara kebocoran dokumen bersifat rahasia tersebut sesegera mungkin.

"Soal tindak pidananya bukan disini (Dewas KPK) kita berharap di Polri segera (mengusut). Karena hal ini bukan Delik aduan. Kita berharap di Polri, sudah sejauh apa saya belum tahu, nanti kita harapkan bisa dengan cepat," harap dia.

FOLLOW US