Gedung KPK
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapakan Komisaris PT Rimbo Peraduan (RP) / Kontraktor, Suryadi Halim (SH) sebagai tersangka. Terkait pengembangan penyidikan lanjutan dugaan tindak pidana korupsi pada proyek Multi Years untuk Pembangunan Jalan Lingkar Barat Duri Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau Tahun Anggaran 2013-2015.
"Tim penyidik menahan tersangka SH (Suryadi Halim) untuk 20 hari pertama mulai tanggal 10 hari ini sampai dengan 29 Mei 2023 di Rutan KPK pada gedung ACLC," kata Plt Deputi Penindakan Asep Guntur Rayahu.
Asep menjelaskan, Suryadi selaku Komisaris PT RP berkeinginan untuk dapat memenangkan proyek Multi Years melalui Herliyan Saleh yang saat itu masih menjabat sebagai Bupati Bengkalis. Kemudian, Herliyan Seleh memerintahkan Muhammad Natsir (MN) selaku Kepada Dinas PU merangkap PPK dan Syarifuddin selaku Ketua Pokja agar memenangkan perusahaan milik Tersangka SH.
"Ada pemberian uang sejumlah Rp175 juta dari Tersangka SH untuk MN dan Syarifuddin agar turut memperlancar proses pengondisian lelang dimaksud," ungkap Asep.
Setelah menang proyek, Suryadi memiliki peran dalam menyetujui pengeluaran sejumlah uang untuk diberikan ke beberapa pihak diantaranya pada PPTK dan staf bagian keuangan Dinas PU, staf bagian keuangan Setda Pemkab Bengkalis agar pengurusan termin pembayaran dapat dibayarkan tepat waktu padahal progres pekerjaan tidak terpenuhi.
"Akibat perbuatan Tersangka, diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah sekitar Rp41,6 Miliar dari nilai proyek sebesar Rp203,9 Miliar," ujar Asep.
Adapun empat proyek jalan yang dimaksud yaitu, peningkatan jalan lingkar bukit batu – siak kecil, peningkatan jalan lingkar pulau bengkalis, pembangunan jalan lingkar barat duri dan Pembangunan jalan lingkar timur duri.
Atas perbuatannya Tersangka, disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Asep menegaskan, Tim Penyidik akan terus melakukan pendalaman lanjutan mengenai adanya aliran sejumlah uang ke berbagai pihak.
Jika ditotalkan dalam kasus ini KPK telah menetapkan 10 orang tersangka dalam kasus ini yaitu:
1) MN (M.Nasir), Kepala Dinas PU Pemkab Bengkalis / PPK pada Dinas Pekerjaan Umum Pemkab Bengkalis,
2) TAK (Tirtha Adhi Kazmi,), Pejabat Pelaksanan Teknis Kegiatan (PPTK)
3) IKS (I Ketut Suarbawa,), Manager Divisi PT WIKA Persero Wijaya Karya / Kontraktor
4) PES (Petrus Edy Susanto,), Wakil Ketua Direksi PT WIKA Persero (Wijaya Karya)/ Kontraktor
5) DH (Didiet Hartanto), Project Manager PT WIKA Persero (Wijaya Karya)
6) FT (Firjan Taufa,), staf pemasaran PT WIKA Persero (Wijaya Karya)
7) SH (Suryadi Halim alias Tando), Komisaris PT RP (Rimbo Peraduan)/ Kontraktor
8) MB (Melia Boentaran), Direktur PT ANN (Arta Niaga Nusantara) / Kontraktor
9) HS (Handoko Setiono,), Komisaris (Arta Niaga Nusantara) / Kontraktor
10) VS (Victor Sitorus), Wakil Presiden PT WASCO periode 2013-2015 (Widya Sapta Colas/ Kontraktor.