• News

Lukas Enembe Kembali Diperiksa, Kuasa Hukum Sentil KPK

Ariyan Rastya | Kamis, 04/05/2023 17:17 WIB
Lukas Enembe Kembali Diperiksa, Kuasa Hukum Sentil KPK Kuasa hukum Lukas Enembe, Otto Cornelis Kaligis

JAKARTA - Kuasa hukum Lukas Enembe, Otto Cornelis Kaligis menyentil KPK usai kembali memeriksa mantan Gubernur Papua itu. Pasalnya, Otto tidak diperbolehkan menemani kliennya dalam pemeriksaan yang dilakukan KPK

Otto juga mempertanyakan hak KPK menentukan kuasa hukum tersangka.

"Saya juga ga tahu, katanya harus ada izin dari tim penyidik," katanya saat ditemui di KPK, Kamis, (4/5). 

Ia mengaku heran kenapa tidak diperbolehkan mendampingi klien Lukas Enembe. Pasalnya, dirinya sudah tiba di KPK sebelum Lukas diperiksa namun ia ditolak tim penyidik untuk mendampingi saat proses pemeriksaan.

"Saya mau menjalankan tugas sesuai undang-undang. Kalau tidak boleh mau apa lagi, kita tidak bisa menghadapi yang berkuasa," sambungnya.

OC Kaligis mengatakan, dalam ketentuan undang-undang, sebagai pengacara dia memiliki kewajiban dalam membantu seseorang yang tengah menjalani proses hukum.

Menanggapi pernyataan OC Kaligis, Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri menegaskan bahwa pemeriksaan tidak perlu melibatkan seluruh pihak. Sebab LE sudah sah menjadi tersangka sesuai dengan hukum yang berlaku. 

"Tidak harus semua harus ikut. Kami kira itu cukup sesuai kebutuhan dan terpenuhi ketentuan hukum acara pidana. Informasi yang kami peroleh, sudah ada yang dampingi ketika dilakukan pemeriksaan LE sebagai tersangka," tegas Ali. 

Sebelumnya, Lukas Enembe menerima suap dan gratifikasi dari tersangka RL dari PT Tabi Bangun Papua (TBP). Lukas diduga berperan aktif dalam pengadaan proyek infrastruktur di Dinas PUTR Pemprov Papua dengan memenangkan perusahaan tertentu, salah satunya PT TBP.

Dari penemuan itu, penyidik KPK menemukan adanya dugaan suap yang diterima Lukas Enembe. KPK menyebut jumlah suap yang diterima Lukas mencapai Rp 1 miliar.*