JAKARTA - Brigjen Endar buka suara soal laporan yang dilayangkan ke Dewan Pengawas (Dewas), terkait dugaan pelanggaran kode etik Ketua KPK Firli Bahuri dan Sekretaris Jenderal KPK Cahya Hardianto Harefa atas pencopotan dirinya dari Direktur Penyelidikan KPK.
Dia mengaku masih belum ada tindaklanjut dari pihak Dewas terkait laporan tersebut. Namun Endar enggan berkomentar tentang lambannya kinerja Dewas terhadap progres laporannya itu.
"Tindak lanjutnya masih belum, diklarifikasi juga belum baik ditemukan. Silakan tanya ke Dewas," kata Endar kepada awak media di gedung Merah Putih KPK, Kamis (4/5).
Berbanding terbalik dengan Dewas, Ombudsman Republik Indonesia (RI) telah menindak lanjuti laporan atas dugaan maladministrasi atas pencopotan jabatannya sebagai Direktur Penyelidikan KPK.
Dia mengungkapkan bahwa pihak Ombudsman RI sedang dalam tahap pemeriksaan. Laporan maladministrasi itu juga ditunjukan kepada dua petinggi KPK yakni Firli Bahuri dan Cahya Hardianto Harefa.
"Ombudsman sudah sampai tahap pemeriksaan nanti tindak lanjut detailnya ke ombudsman tahu persis apa lanjutnya," ujarnya.
Seperti diketahui, Brigjen Endar telah melaporkan Ketua KPK Firli Bahuri ke Dewan Pengawas (Dewas) sebanyak dua kali. Terkait pelnggaran etik pada Selasa (4/4), dan dugaan kebocoran dokumen hasil penyelidikan dugaan korupsi izin usaha pertambangan (IUP) di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pada Rabu (13/4).
Tak sampai di situ, Brigjen Endar kembali melayangkan laporan firli Bahuri dan Cahya H Harefa ke Ombudsman RI terkait adanya maladministrasi yang dilakukan terlapor terkait pencopotannya sebagai Direktur Penyelidikan KPK pada Senin (17/4).