• News

KPK Panggil 4 Orang Saksi Dalam Kasus Gratifikasi Tersangka Rafael Alun

Ariyan Rastya | Kamis, 04/05/2023 13:12 WIB
KPK Panggil 4 Orang Saksi Dalam Kasus Gratifikasi Tersangka Rafael Alun Rafael Alun Trisambodo

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa empat saksi dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi yang menjerat eks Pejabat Direktorat Jenderal Pajak(DJP), Rafael Alun Trisambodo (RAT).

"Hari ini (4/5) pemeriksaan saksi TPK Gratifikasi terkait pemeriksaan perpajakan pada Dirjen Pajak Kementrian Keuangan RI, untuk tersangka RAT," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Kamis (4/5). 

Ali mengungkapkan, keempat identitas saksi tersebut terdiri dari dua pihak swasta dan sisanya merupakan notaris PPAT. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jl Kuningan Persada Kav 4 Jakarta Selatan. 

"Pemeriksaan atas nama Agus Hashim Ahmad notaris PPAT, Frannsiscus Xaverius Arsin Notaris PPAT, Nanan Hadiretna Djohan swasta, Sandra Praditya swasta," papar Ali. 

Seperti diberitakan sebelumnya, Penyidik KPK menyatakan bahwa Rafael Alun Trisambodo (RAT) diduga telah menyamarkan transaksi jual beli rumah. Hal tersebut terungkap usai penyidik KPK memeriksa satu orang pihak swasta atas nama Hirawati pada Selasa (2/5).

"Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya transaksi jual beli rumah yang disamarkan oleh tersangka RAT dengan memanipulasi beberapa item transaksinya," kata Ali Fikri, Rabu (3/5).

Ali mengatakan, awalnya KPK juga memanggil dua saksi lainnya pada Selasa. Namun, dua saksi dari pihak swasta berita Jennawati dan Thio Ida tersebut mangkir dari panggilan penyidik. KPK akan menjadwalkan pemanggilan ulang terhadap keduanya.

"Kedua saksi tidak hadir dan KPK ingatkan agar kooperatif hadir pada penjadwalan berikutnya," ujarnya.

KPK telah secara resmi menahan dan menetapkan Rafael Alun Trisambodo (RAT) sebagai tersangka pada Senin (3/4) atas kasus dugaan gratifikasi senilai US$90 ribu atau setara sekitar Rp1,3 miliar.

Rafael Alun diduga memiliki beberapa perusahaan, salah satunya ialah PT Artha Mega Ekadhana (AME) yang bergerak dalam bidang jasa konsultasi terkait dengan pembukuan dan perpajakan.

Penyidik KPK juga menemukan tersangka Rafael Alun diduga menerima aliran uang sebesar 90.000 dolar AS melalui PT AME tersebut.

Alat bukti lain yang disita penyidik adalah safety deposit box (SDB) berisi uang sekitar Rp32,2 miliar yang tersimpan di salah satu bank dalam bentuk pecahan mata uang dolar AS, mata uang dolar Singapura, dan mata uang euro.

FOLLOW US