• Info DPR

DPR Tunggu Draf Naskah RUU Perampasan Aset dari Pemerintah

Yahya Sukamdani | Minggu, 02/04/2023 11:12 WIB
DPR Tunggu Draf Naskah RUU Perampasan Aset dari Pemerintah Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Achmad Baidowi. Foto: dpr.go.id

JAKARTA - DPR saat ini menunggu Surat Presiden (Surpres) serta draf naskah akademik RUU Perampasan Aset dari pemerintah.

RUU ini masuk ke dalam daftar panjang (long-list) Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR RI 2019-2024. RUU tersebut tercatat menjadi RUU usulan pemerintah.

“Harus ditanya kepada pemerintah keseriusannya. Kalau begini yang menjadi bahan sasaran itu DPR, seolah-olah DPR tidak mau membahas RUU Perampasan Aset padahal RUU Perampasan Aset itu juga masuk Prolegnas Prioritas 2023 dan menjadi usul inisiatif Pemerintah,” ujar Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Achmad Baidowi seperti dilansir dpr.go.id, Minggu (2/4/2023).

Untuk itu mendorong pemerintah segera agar segera mengirimkan surat presiden, draf RUU, dan Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset Hasil Tindak Pidana.

“Silahkan saja pemerintah berkirim surat kepada DPR, nanti DPR akan menindaklanjutinya dalam pembentukan Pansus, Komisi, ataupun siapa dan fraksi-fraksi akan menyiapkan DIM nya. Selama pemerintah selaku pengusul inisiatifnya tidak mengirimkan naskah RUU nya kita tidak bisa melakukan langkah-langkah lebih lanjut,” tegas Politisi Fraksi PPP itu.

Diketahui, dalam Rapat Kerja dengan Komisi III, Kamis (30/3/2023) silam, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md meminta pertolongan khusus kepada para anggota dewan di Komisi III DPR saat membahas transaksi janggal di Kementerian Keuangan senilai Rp 349 triliun.

Permohonan khusus itu ialah terkait persetujuan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Tindak Pidana serta RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal. Ia bahkan menyampaikan langsung permohonan itu kepada Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul.

“Saya ingin usulkan gini, sulit memberantas korupsi itu, tolong melalui Pak Bambang Pacul, Pak, undang-undang perampasan aset, tolong didukung biar kami bisa mengambil begini-begininya, Pak, tolong juga pembatasan uang kartal didukung," ujar Mahfud saat itu.

FOLLOW US