• News

KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru di Kasus Lukas Enembe

Ariyan Rastya | Rabu, 03/05/2023 20:47 WIB
KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru di Kasus Lukas Enembe Lukas Enembe

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dari kasus suap dan gratifikasi yang menyeret mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe

Juru Bicara Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan, salah satu dari dua tersangka baru itu merupakan pengacara Enembe sendiri. Pengacara tersebut dijadikan tersangka karena berperan menghalangi proses penyidikan tim penyidik KPK. Lembaga antirasuah itu pun memiliki bukti yang kuat. 

"Kami memiliki alat bukti yang cukup untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka karena ada indikasi menghalangi proses penyidikan," kata Ali di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (3/5). 

Ali membeberkan, satu tersangka lainnya yakni Kadis PUPR Provinsi Papua Gerius One Yoman. Gerius One diduga ikut menerima suap dan gratifikasi bersama Lukas Enembe. Namun Ali belum mengungkapkan penetapan status tersangka Girius secara rinci.

Pasalnya, lanjut dia, tim penyidik KPK masih harus melengkapi pemberkasan terlebih dahulu. Ali mengatakan bahwa ketua tersangka itu kemungkinan akan dipanggil KPK untuk proses penyidikan pada minggu ini. 

"Kontruksi perkaranya saat ini masih berjalan proses penyidikannya. Saya kira ya informasi yang kami peroleh mudah-mudahan minggu ini kami akan Panggil yang bersangkutan," papar dia. 

Sebelumnya, KPK juga telah menteapkan Direktur PT Tabi Anugerah Pharmindo, Rijatono Lakka sebagai tersangka. Praktik suap tersebut terkait proyek infrastruktur di Dinas PUPR Pemprov Papua. 

Rijatono Lakka diduga menyuap Lukas Enembe sebesar Rp35,4 miliar. Suap diberikan agar perusahaan Rijatono memenangkan dalam sejumlah proyek pembangunan di Papua.

FOLLOW US