• News

Jaksa Tampilkan Uang Belasan Miliar Sidang Korupsi Haji

M.Habib Saifullah | Kamis, 01/10/2026 14:15 WIB

Jaksa Tampilkan Uang Belasan Miliar Sidang Korupsi Haji Suasana sidang perkara dugaan korupsi kuota haji pada Kamis, 1 Oktober 2026.

JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menampilkan barang bukti berupa uang dalam persidangan kasus dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tambahan 2023-2024

Barang bukti tersebut terdiri dari uang pecahan dolar Amerika Serikat senilai US$610.000 atau sekitar Rp10,9 miliar serta uang tunai Rp500 juta yang disita dari Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

Barang bukti tersebut ditampilkan jaksa dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis1 Oktober 2026.

“ Izin Ibu Ketua, sebelum kami memulai pertanyaan kepada para saksi, sebagaimana pendekatan yang telah kami lakukan di persidangan-persidangan sebelumnya, kami izin untuk memperlihatkan beberapa barang bukti yang akan kami tanyakan kepada saksi,” kata Greafik dalam persidangan.

Jaksa kemudian menampilkan foto uang tunai dalam pecahan dolar AS sebesar USD 35 ribu dan USD 75 ribu. Uang tersebut sebelumnya disita dari Direktur PT Anugerah Citra Mulia, Ahmad Taufiq yang dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan.

Selain itu, jaksa memperlihatkan bukti penyetoran uang sebesar Rp500 juta yang dilakukan dalam dua kali pengiriman ke rekening penampungan KPK.

Uang tersebut disetorkan oleh Budi Darmawan, Ketua Asosiasi Himpuh sekaligus Direktur Utama PT Amalana Purnatour. Budi membenarkan pernah melakukan penyetoran tersebut.

Barang bukti lain yang ditampilkan berupa uang tunai US$500.000. Uang tersebut disita dari rumah Nina Kirana, anak Direktur Utama PT Makassar Toraja (Maktour), Fuad Hasan Masyhur.

Dalam sidang kali ini, KPK menghadirkan delapan saksi yang seluruhnya berasal dari unsur PIHK. Keterangan para saksi diperlukan jaksa untuk mengurai proses pengelolaan kuota haji tambahan, termasuk dugaan aliran fee serta peran asosiasi dan PIHK dalam mekanisme pembagian kuota tersebut.

Mereka diperiksa sebagai saksi untuk empat terdakwa dalam perkara yang diduga menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp622.090.207.166,41 atau sekitar Rp622 miliar.

Empat terdakwa tersebut yakni mantan Menteri Agama periode 2019-2024 Yaqut Cholil Qoumas, mantan Staf Khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, Direktur Operasional Maktour Ismail Adham, serta Ketua Umum Asosiasi Kesthuri sekaligus Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba.