• Bisnis

April 2022, 939.948 WP Badan Telah Laporkan SPT 2022

Budi Wiryawan | Rabu, 03/05/2023 12:05 WIB
April 2022, 939.948 WP Badan Telah Laporkan SPT 2022 Gedung Direktorat Jenderal Pajak

JAKARTA - Hingga akhir April 2023, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak mencatat sebanyak 939.948 Wajib Pajak (WP) Badan melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2022.

“Sarana penyampaian yang digunakan mayoritas berupa sarana elektronik dengan rincian 43.174 SPT melalui e-filing, 817.681 SPT melalui e-form, dan 823 SPT melalui e-SPT. Sisanya, 78.270 SPT disampaikan manual ke kantor pajak,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kemenkeu Dwi Astuti dalam keterangan resmi di Jakarta, Rabu (3/5/2023).

Dengan demikian, jumlah tersebut sama dengan 48,77% dari jumlah WP Badan yang wajib SPT atau tumbuh 4,13% dibandingkan periode yang sama dengan tahun 2022.

Selain itu, Dwi mengatakan per 30 April 2023 terdapat sebanyak 11.718 WP Badan yang mengajukan perpanjangan jangka waktu penyampaian SPT Tahunan. Dengan mengajukan perpanjangan, batas akhir penyampaian SPT Tahunan dapat diperpanjang hingga paling lama dua bulan.

Adapun WP Badan yang mengajukan perpanjangan akan terhindar dari sanksi administrasi sebesar Rp1 juta karena terlambat menyampaikan SPT Tahunan.

Secara agregrat, SPT Tahunan yang telah diterima dari seluruh WP yaitu sebanyak 13,18 juta SPT. Dari jumlah tersebut diperoleh rasio kepatuhan penyampaian SPT Tahunan Tahun Pajak 2022 sebesar 67,78%, dengan pertumbuhan sebesar 1,61% dibanding periode sama tahun lalu.

 

Keywords :

FOLLOW US