Pelaporan SPT Tahunan terdiri atas 8.196.513 wajib pajak orang pribadi karyawan, 924.443 wajib pajak orang pribadi non-karyawan
Mayoritas pelaporan berasal dari Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi Karyawan dengan total 7.993.396 SPT
Keputusan ini diambil untuk mengakomodasi masyarakat mengingat periode akhir Maret bertepatan dengan libur panjang dan cuti bersama Idulfitri
Dominasi pelaporan masih berasal dari kelompok Wajib Pajak Orang Pribadi (OP) Karyawan yang mencapai lebih dari 7,8 juta laporan
Capaian delapan juta pelaporan tersebut didominasi oleh Wajib Pajak Orang Pribadi, terutama dari sektor karyawan
Sebanyak 6.685.865 SPT dilaporkan melalui Coretax DJP, sementara 5.216 SPT lainnya dilaporkan melalui Coretax Form
Rinciannya, Coretax DJP 6.002.570 SPT dan Coretax Form 3.060 SPT
Mayoritas laporan berasal dari Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi Karyawan dengan total mencapai 3,13 juta laporan
Mayoritas laporan berasal dari kelompok wajib pajak orang pribadi yang merupakan karyawan
Mayoritas pelaporan berasal dari Wajib Pajak Orang Pribadi (OP) Karyawan yang mencapai 988.381 SPT.
Mayoritas pelaporan SPT masih didominasi oleh Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi Karyawan
Secara rinci wajib pajak yang melaporkan terdiri dari WP OP Karyawan sebanyak 444.963, WP OP Non Karyawan 60.848
Mayoritas pelaporan sejauh ini berasal dari kelompok Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi Karyawan
WP Badan dapat memperpanjang jangka waktu penyampaian SPT Tahunan paling lama dua bulan sejak batas waktu penyampaian SPT Tahunan
Jumlah pelaporan SPT Tahunan naik 3,26% dibandingkan periode yang sama tahun lalu
Angka tersebut terdiri dari 12 juta SPT Tahunan orang pribadi dan 338,2 ribu SPT Tahunan badan
Jumlah ini meliputi 11,71 juta SPT tahunan orang pribadi dan sekitar 333.00 SPT tahunan badan
Kebijakan ini berikan relaksasi bagi Wajib Pajak (WP) OP yang mengalami keterlambatan pembayaran PPh Pasal 29 dan penyampaian SPT Tahunan
Jumlah ini terdiri dari 9,4 juta SPT tahunan orang pribadi dan 275.900 SPT tahunan badan
Jumlah itu terdiri dari 3,23 juta wajib pajak orang pribadi dan 103,03 ribu wajib pajak badan.