• News

Partai Butuh Tuntut Pencabutan UU Cipta Kerja 2023

Ariyan Rastya | Senin, 01/05/2023 11:47 WIB
Partai Butuh Tuntut Pencabutan UU Cipta Kerja 2023 Ketua Umum Partai Buruh Said Iqbal

JAKARTA - Ketua Partai Buruh, Said Iqbal menjelaskan, Buruh menuntut Cabut Omnibus Law UU No 6 Tahun 2023 Tentang Cipta Kerja. Ada sejumlah isu yang dipersoalkan dalam UU Cipta Kerja tersebut. Salah satu yang menjadi sorotan utama yakni minimum upah yang disahkan secara sepihak.

"Di mana upah minimum tidak dirundingkan dengan serikat buruh, dan adanya ketentuan mengenai indeks tertentu yang membuat kenaikan upah lebih rendah," kata Said dalam keterangannya, (1/5).

Said kemudian menyinggung mengenai outsourcing seumur hidup untuk semua jenis pekerjaan. Menurut dia, itu merupakan perbudakan modern. Memang diatur mengenai pembatasan mana saja yang boleh di outsourcing, tetapi akan diatur di dalam Peraturan Pemerintah.

"Ini artinya, Pemerintah telah memposisikan diri menjadi agen outsourcing," ujar dia.

Permasalahan lainnya, lanjut Said, adalah sistem kontrak buruh. Dia menilai sistem kontrak tersebut merugikan pihak pekerja sebab yang dilakukan secara terus menerus tanpa periode. Kemudian pesangon rendah serta mudahnya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap para pekerja.

Said turut mempermasalahkan hilangnya hak cuti para pekerja. Salah satunya yakni cuti terhadap buruh perempuan yang tengah haid dan melahirkan tidak adanya kepastian upah. Adapun jam kerja Buruh yang dinilai sangat menguras tenaga.

"Buruh yang bekerja 5 hari dalam seminggu hak cuti 2 harinya dihapus, jam kerja buruh menjadi 12 jam sehari karena boleh lembur 4 jam per hari sehingga tingkat kelelahan dan kematian buruh akan meningkat," urai dia.

"Selanjutnya di klaster ketenagakerjaan adalah buruh kasar tenaga kerja asing mudah masuk, dan adanya sanksi pidana yang dihapus," sambung dia.

Sedangkan untuk petani, kata dia, yang dipersoalkan adalah terkait dengan keberadaan bank tanah yang memudahkan korporasi merampas tanah rakyat.

Hal lain yang dipersoalkan adalah diperbolehkannya importir melakukan impor beras, daging, garam, dan lain-lain saat panen raya. Serta dihapusnya sanksi pidana bagi importir yang mengimpor saat panen raya.

FOLLOW US