• News

KPK Perpanjang Masa Penahanan Harno Trimadi Cs

Ariyan Rastya | Jum'at, 28/04/2023 22:57 WIB
KPK Perpanjang Masa Penahanan Harno Trimadi Cs KPK pamerkan barang bukti kasus korupsi Ditjen KA

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memperpanjang masa penahanan bagi Direktur Prasarana Perkeretaapian Harno Trimadi. Terhitung sejak 2 Mei 2023.

“Hari ini (28/4), Tim Penyidik memperpanjang masa penahanan Tersangka HNO dkk untuk masing-masing selama 40 hari kedepan, mulai 2 Mei 2022 s/d 10 Juni 2023 di Rutan KPK,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri Jumat (28/4). 

Lebih lanjut Ali Fikri mengatakan, perpanjangan masa penahanan tersebut dimaksudkan agar alat bukti dapat dikumpulkan dengan maksimal. Untuk diketahui, Harno Trimadi adalah tersangka dalam kasus korupsi jalur kereta api. Ia terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada saat berada di Gedung Karsa lantai 14 Kementerian Perhubungan Jakarta pada (11/4). 

Sebelumnya, KPK telah mengamankan sejumlah barang bukti permulaan yakni berupa uang sebesar sekitar Rp2,027 Miliar, US$20.000, kartu debit senilai Rp346 juta, serta saldo pada rekening bank senilai Rp150 juta sehingga secara keseluruhan setara sekitar Rp2,823 Miliar

Kemudian, Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (13/4) dan Jumat (14/4) telah melakukan penggeledahan di beberapa lokasi. Salah satunya di lingkungan Kementerian Perhubungan.

“Kantor Kementerian Perhubungan, Kantor Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kemenhub, Rumah kediaman para Tersangka, dan Kantor pihak swasta yang menjadi rekanan,” ujar Ali Fikri.

Dalam penggeledahan tersebut KPK kembali memperoleh barang bukti berupa uang tunai dengan jumlah Rp1,8 miliar dan US$274.000 atau seluruhnya setara senilai Rp5,6 miliar rupiah. Selain itu, ditemukan dan diamankan berbagai bukti lain berupa sejumlah dokumen terkait proyek di Dirjen Perkeretaapian.

FOLLOW US