• News

Sipir Asal Lampung Diperiksa Inspektorat Kemenkumham Buntut Flexing

Ariyan Rastya | Kamis, 27/04/2023 16:02 WIB
Sipir Asal Lampung Diperiksa Inspektorat Kemenkumham Buntut Flexing Dhawang Delvi Sipir asal Lampung yang diperiksa Kemenkumham akibat Flexing

JAKARTA - Sipir asal Lampung, Dhawang Delvi akan diperiksa Inspektorat Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) buntut dari perkara Flexing yang tersebar dj Media Sosial. 

"“Akan dilakukan pemeriksaan oleh tim inspektorat Kemenkumham,” ujar Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Hukum dan Pemasyarakatan, Rika Aprianti kepada wartawan, Kamis (27/4). 

Rika mrmbeberkan saat ini proses pemeriksaan Dhawang yang kerap memamerkan hartanya sedang berlangsung. Belum ada informasi lebih lanjut terkait nasib dari Dhawang, apakah akan dimutasi atau dipecat. 

“Sedang proses pemeriksaan inspektorat Kemenkumham,” tambah Rika. 

Sebelumnya, Kakanwil Kemenkumham Lampung Sorta Lomban Tobinh dalam keterangan tertulisnya pada Rabu (26/4) menjelaskan, bahwa pihaknya telah memanggil Dhawang untuk melakukan pemeriksaan pada Rabu kemarin. 

Namun, belum diputuskan sanksi seperti apa yang dijatuhkan terhadap sipir Lapas Rajabasa Lampung tersebut. 

Dalam pemeriksaan tersebut, Dhawang mengaku bahwa harta yang ia pamerkan tak semua miliknya. Misalnya, foto dirinya menunggangi motor gede yang ia unggah pada 2020 lalu dikatakannya bukanlah miliknya melainkan milik orang lain yang ia gunakan untuk foto belaka. 

Serta kepemilikan rumah dengan kolam renang berukuran 2,5 X 4 m memang diakui oleh Dhawang sebagai rumah pribadinya yang dibeli pada 2020 seharga Rp200 juta. 

“Iya, itu rumah Dhawang, tapi itu dibeli dari bantuan mertuanya yang merupakan pengusaha,” ujar Sorta. 

Dhawang sendiri merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) Golongan III A dengan masa kerja 13 tahun dengan gaji sebesar Rp8 juta perbulan. 

Dia juga tercatat memiliki usaha pemeliharaan burung khusus untuk mengikuti kontes tingkat daerah maupun tingkat nasional sejak tahun 2022.

FOLLOW US