• Info DPR

Legislator: DPR Tak Pernah Tolak RUU Perampasan Aset

yahya | Sabtu, 01/04/2023 13:06 WIB

Legislator: DPR Tak Pernah Tolak RUU Perampasan Aset Arsul Sani, saat menjadi naras umber pada diskusi Empat Pilar, Kerjasama Koordinatoriat Wartawan Parlemen (KWP) dengan Biro Hubungan Masyarakat dan Sistem Informasi Sekretariat Jenderal MPR RI di Media Center MPR/DPR. Foto: kwp

JAKARTA – Legislator dari PPP yang juga anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani menegaskan DPR tidak pernah menolak RUU Perampasan Aset. RUU Perampasan Aset disepakati sebagai RUU inisiatif Pemerintah, maka Pemerintah yang harus menyiapkan dan menyerahkan naskah akademik berikut dengan draf RUU-nya ke DPR RI’

“Posisi DPR menunggu naskah akademik dan draft RUU-nya dari pemerintah. Jadi tidak betul kalau dikatakan DPR menolak RUU ini," kata Arsul Sani seperti dilansir dpr.go.id, Sabtu, (1/4/2023).

Menurut Arsul, RUU Perampasan Aset Tindak Pidana ini diperlukan agar proses-proses pengembalian kerugian negara bisa lebih dimaksimalkan lebih baik dan lebih cepat. Dan ini tidak hanya terkait dengan tindak pidana korupsi atau tipikor saja, melainkan juga bisa dimanfaatkan untuk mengembalikan kerugian negara dalam tindak-tindak pidana narkotika, pajak, kepabeanan dan cukai, lingkungan hidup, illegal logging, terorisme dan lainnya.

"Jadi, kalau ditanya posisi saya atau Fraksi PPP maka kami setuju ada Undang-Undang ini kedepannya," tandas politisi PPP ini.

Arsul juga menegaskan bahwa munculnya RUU Perampasan Aset ini tidak hanya disebabkan atas adanya kasus dugaan transaksi mencurigakan yang mengandung TPPU sebesar Rp349 triliun saja, tapi usulan RUU ini sudah ada sejak beberapa waktu lalu sebelumnya, dan juga sudah disuarakan di ruang publik.

"Kita berharap agar siapapun yang berwenang di Pemerintahan, termasuk Menko Polhukam, maka sepakati terkait RUU ini. Jangan jadikan DPR sebagai ‘samsak’ yang dipukuli secara tidak proporsional di ruang publik," tutupnya.