Ernie Meike istri dari Rafael Alun
JAKARTA - Komisi Pembrantasan Korupsi (KPK) mencekal 5 orang ke luar negeri terkait kasus gratifikasi Pejabat Ditjen Pajak, Rafael Alun Trisambodo.
"Saat ini KPK telah mengajukan tindakan cegah agar tidak melakukan perjalanan ke luar negeri terhadap 5 orang yang di duga memiliki keterkaitan dengan proses penyidikan perkara Tersangka RAT," ujar Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Jumat (14/4).
Saat dikonfirmasi, Ali mengatakan diantara 5 orang tersebut terselip nama istri Rafael yakni Ernie Meike.
"Diantaranya ada istrinya," papar Ali.
Selain Ernie, Ali menambahkan bahwa pencekalan juga ditunjukan untuk Wahono Saputro Kepala Pajak Madya Jakarta Timur.
"Betul (Wahono)," tambahnya.
Namun, Ali tidak membeberkan 3 orang dari 5 yang dicekal itu.
Dalam hal itu, KPK bekerjasama dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) dan berlaku hingga 6 bulan ke depan.
"Pengajuan cegah dimaksud melalui Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI dan saat ini berlaku untuk 6 bulan kedepan sampai dengan September 2023 dan sesuai kebutuhan Tim Penyidik dapat diajukan perpanjangan yang kedua," imbuh Ali.
Lanjut Ali, KPK berharap para pihak yang dicegah diaharapkan dapat kooperatif untuk hadir dalam pemanggilan untuk menyampaikan kesaksianya.
"Para pihak yang dicegah diharapkan kooperatif hadir dan jujur menyampaikan seluruh hal yang diketahuinya terkait dugaan perbuatan penerimaan gratifikasi dari Tersangka RAT," pungkasnya.