Lukas Enembe
JAKARTA - KPK kembali memeriksa sejumlah saksi terkait kasus suap dan gratifikasi proyek infastruktur Papua yang menjerat Gubernur Papua, Lukas Enembe.
"Hari ini (14/4) pemeriksaan saksi TPPU dan TPK suap dan gratifikasi terkait pekerjaan atau proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua, untuk tersangka LE," ujar Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Jumat (14/4).
Kali ini, KPK memeriksa 6 saksi terkait kasus tersebut dan salah satunya yaitu Ridwan Rumasukun Sekretaris Daerah Provinsi Papua.
Ridwan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi dalam kasus yang merugikan negara sebesar Rp50 miliar itu.
Selain Ridwan, lembaga antirasuah tersebut memeriksa beberapa saksi lainnya yakni Timotius Enumbi, Stevani Moningka staf Bagian Keuangan PT Melonesia; Hengki Bendahara Pengeluaran Dinas PUPR; Reza Bayu Pahlavi Ayomiu LP Proyek Peningkatan Jalan Entrop; dan Drs Aloysius Renwarin Pengacara dari Enembe.
Pemeriksaan dilakukan di Polda Papua Jayapura Utara, Kota Jayapura.