• News

Mantan Wali Kota Cimahi Divonis Empat Tahun Penjara

Budi Wiryawan | Senin, 10/04/2023 15:05 WIB
Mantan Wali Kota Cimahi Divonis Empat Tahun Penjara Logo KPK ( foto: republika.co.id)

BANDUNG - Mantan Wali Kota Cimahi Ajay M Priatna divonis empat tahun penjara dan denda Rp200 juta oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung, Senin (10/4/2023).

"Menjatuhkan pidana penjara selama empat tahun dan denda sebesar Rp200 juta, subsider empat bulan kurungan," kata Ketua Majelis Hakim Eman Sulaeman di PN Bandung.

Hakim mengatakan Ajay terbukti secara sah dan meyakinkan telah bersalah menyuap mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju.

Ajay melanggar Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Tak hanya menyuap Robin Patujju, majelis hakim juga menyatakan Ajay terbukti bersalah menerima gratifikasi dari para kepala dinas dan camat di Cimahi.

Ajay terbukti melanggar Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, terkait dakwaan penerimaan gratifikasi dari para kepala dinas dan camat.

Selain hukum pokok. majelis hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan kepada Ajay berupa pencabutan hak politik untuk dipilih selama dua tahun setelah selesai menjalani pidana.

Vonis terhadap Ajay itu lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK. Sebelumnya jaksa KPK menuntut agar majelis hakim menjatuhkan hukuman 8 tahun penjara dan dendar Rp 250 juta.

Dalam pertimbangannya, hakim menyebut hal yang memberatkan Ajaya karena sebagai wali kota Cimahi, Ajay seharusnya menjadi teladan bagi masyarakat. Selain itu Ajay juga dinilai tidak mendukung program pemerintah soal pemberantasan korupsi.

Sedangkan hal yang meringankan, Ajay dinilai hakim telah bersikap sopan selama persidangan dan Ajay juga memiliki tanggungan keluarga.

FOLLOW US