• News

Pengadilan Negeri Swedia Batalkan Larangan Pembakaran Al-Quran

Ariyan Rastya | Selasa, 04/04/2023 21:22 WIB
Pengadilan Negeri Swedia Batalkan Larangan Pembakaran Al-Quran Tragedi Stockholm pembakaran Al-Quran di Swedia

JAKARTAPengadilan Negeri Swedia membatalkan peraturan larangan pembakaran Al-Quran yang telah ditetapkan oleh kepolisian setempat usai tragedi Stockholm pada bulan Januari 2023 yang lalu.

"Otoritas kepolisian tak punya dukungan cukup untuk keputusan ini," ujar hakim pengadilan Swedia, Eva-Lotta Hedin, pada Selasa (4/4), seperti dikutip AFP.

Kepolisian Swedia memang melarang pembakaran Al Quran dalam setiap demonstrasi karena kekhawatiran masalah keamanan.

Namun, Hedin mengatakan bahwa kekhawatiran keamanan seharusnya tak menghalangi hak untuk berdemonstrasi.

Selama ini, Swedia menjunjung penuh kebebasan berekspresi. Mereka pun tak pernah melarang pembakaran kitab suci di dalam demonstrasi.

Keputusan kepolisian Swedia ini pun menyedot perhatian karena mereka hanya melarang pembakaran Al Quran, tidak demikian dengan kitab suci agama lainnya.

Kisruh ini mulai panas pada awal tahun ini, ketika politikus sayap kanan, Rasmus Paludan, membakar Al Quran di tengah demonstrasi warga di depan Kedutaan Besar Turki di Stockholm.

Saat itu, sejumlah warga berdemonstrasi setelah Presiden Recep Tayyip Erdogan mendesak Swedia agar tak lagi melindungi aktivis Partai Pekerja Kurdistan (PKK) yang kabur dari Turki.

Permintaan itu merupakan salah satu syarat dari Erdogan jika Swedia ingin mengantongi restu Turki untuk masuk NATO.

Kala itu, Swedia memang sedang menanti restu Turki. Namun, Turki malah semakin menjegal langkah Swedia setelah insiden pembakaran Al Quran ini.

FOLLOW US