• Bisnis

Terapkan Sistem Zonasi, Pemerintah Berlakukan HET Beras Terbaru

Eko Budhiarto | Jum'at, 31/03/2023 20:52 WIB
Terapkan Sistem Zonasi, Pemerintah Berlakukan HET Beras Terbaru Kepala Badan Pangan Nasional atau National Food Agency (NFA) Arief Prasetyo Adi (foto: ist)

JAKARTA - Pemerintah melalui Badan Pangan Nasional atau National Food Agency (NFA) secara resmi memberlakukan Harga Eceran Tertinggi (HET) beras. Pemberlakuan ini menerapkan sistem zonasi yang mengacu kepada Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 7 Tahun 2023 tentang Harga Eceran Tertinggi Beras.

Menurut Kepala Badan Pangan Nasional/National Food Agency (NFA) Arief Prasetyo Adi, penetapan HET telah melalui pembahasan dan masukan dari stakeholder perberasan nasional.

“Perbadan HET beras ini melengkapi regulasi perberasan di mana pada saat yang bersamaan juga diterbitkan Perbadan Nomor 6 tahun 2023 tentang Harga Pembelian Pemerintah (HPP) Gabah dan Beras,” ujar Arief dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (31/3/2023).

Dalam Perbadan tersebut, Pemerintah mengatur HET beras berdasarkan zonasi. Untuk Zona 1 meliputi Jawa, Lampung, Sumsel, Bali, NTB, dan Sulawesi, HET beras medium senilai Rp. 10.900/kg sedangkan beras premium Rp. 13.900/kg. Sementara itu, untuk Zona 2 meliputi Sumatera selain Lampung dan Sumsel, NTT, dan Kalimantan, HET beras medium sebesar Rp. 11.500/kg dan beras premium Rp.14.400/kg. Adapun zona 3 meliputi Maluku dan Papua, HET beras medium sebesar Rp. 11.800/kg, dan untuk beras premium sebesar Rp. 14.800/kg.

Arief menyatakan, penerbitan Perbadan HET ini bertujuan untuk menjaga keseimbangan harga dari hulu hingga hilir.

“Jadi di hulu kita mengatur harga di tingkat produsen melalui HPP, di hilir harga beras ini kita atur melalui penerapan HET. Ini kita lakukan agar terjadi keseimbangan hulu hilir sesuai arahan Presiden agar harga di tingkat produsen wajar, di pedagang dan penggilingan wajar, serta di tingkat konsumen juga wajar,” ujarnya.

Arief menambahkan, besaran HET baru yang ditetapkan ini telah dibahas bersama para stakeholder perberasan nasional. Nilai besaran tersebut mempertimbangkan biaya pokok produksi, margin, kualitas beras, serta dampak kenaikan inflasi.

“Sebelum penetapan kami telah melakukan pembahasan dan mendapatkan masukan mengenai angka HET. Hasil masukan dari organisasi petani, penggilingan, dan Kementerian/Lembaga terkait tersebut kemudian dihitung dan dianalisis, diantaranya terkait dampaknya terhadap inflasi,” ungkapnya.

Atas penetapan HET ini, Arief menyampaikan terima kasih kepada semua pihak seperti Kemenko Perekonomian, Kementerian Pertanian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Keuangan, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Sekretariat Negara, Sekretariat Kabinet, Badan Pusat Statistik (BPS), Kantor Staf Presiden, Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN). Asosiasi di bidang pertanian seperti HKTI, KTNA, SPI, AB2TI, API, Gerbangmasa, Perpadi, para pelaku usaha dan para ahli/akademisi.

Adapun kewenangan Badan Pangan Nasional dalam penetapan HET sesuai dengan amanat Peraturan Presiden (Perpres) No.66 Tahun 2021 tentang Badan Pangan Nasional. Di mana dalam peraturan tersebut Badan Pangan Nasional memiliki kewenangan dalam perumusan dan penetapan kebijakan stabilisasi harga dan distribusi pangan.

 

FOLLOW US