• News

KPK Minta Dito Mahendra Penuhi Panggilan Pemeriksaan Besok

Budi Wiryawan | Kamis, 30/03/2023 20:05 WIB
KPK Minta Dito Mahendra Penuhi Panggilan Pemeriksaan Besok Logo KPK ( foto: republika.co.id)

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana memanggil Mahendra Dito S alias Dito Mahendra terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan Dito Mahendra rencananya bakal diperiksa di Gedung Merah Putih KPK Jakarta pada Jumat (31/3).

"Informasi yang kami terima, besok (31/3) Tim Penyidik kembali menjadwalkan pemanggilan Mahendra Dito sebagai saksi," kata Ali Fikri dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis (30/3).

Juru bicara berlatar belakang jaksa itu meminta Dito Mahendra untuk kooperatif hadir memenuhi panggilan penyidik.

KPK sebelumnya sudah pernah memeriksa Dito Mahendra dalam kapasitasnya sebagai saksi pada Senin (6/2). Saat itu, KPK mencecar Dito terkait aliran uang hingga kepemilikan beberapa aset yang berkaitan dengan kasus Nurhadi.

"Apa yang didalami dari saksi Ini, antara lain terkait dengan pengetahuan saksi ini mengenai dugaan adanya aliran dana atau uang yang tentu berkaitan dengan tersangka NHD (Nurhadi) dan kawan-kawan," kata Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPk, Jakarta, Senin (6/2).

"Tim penyidik juga mengkonfirmasi terkait dengan beberapa aset yang berkaitan dengan tersangka NHD. Satu diantaranya kepemilikan kendaraan mobil," tambahnya.

Selain itu, penyidik KPK juga telah menggeledah rumah Dito Mahendra di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Senin (13/3).

Dari penggeledahan itu, KPK menemukan 15 senjata api berbagai jenis. Di antaranya lima pistol berjenis glock, satu pistol SNW, satu pistol gimber micro, serta 8 senjata api laras panjang.

KPK akan mendalami lebih lanjut terkait kepemilikam senpi oleh Dito Mahendra, termasuk apakah senpi tersebut berkaitan dengan perkara pencucian uang Nurhadi.

Sekedar informasi, KPK saat ini sedang mengembangkan kasus dugaan korupsi terkait pengurusan perkara di MA yang menjerat Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono.

Penerapan pasal pencucian uang ini dilakukan KPK lantaran tim penyidik menemukan adanya penyamaran aset yang dihasilkan dari tindak pidana korupsi tersebut oleh Nurhadi.

Dalam kasus suapnya, Nurhadi dan Rezky Herbiyono dinyatakan terbukti menerima suap sebesar Rp35,726 miliar dari dari Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) 2014-2016 Hiendra Soenjoto terkait kepengurusan dua perkara Hiendra.

Selain itu, Nurhadi dan Rezky terbukti menerima gratifikasi Rp 13,787 miliar dari sejumlah pihak yang berperkara di tingkat pertama, banding, kasasi hingga peninjauan kembali (PK).

Nurhadi dan Rezky menjalani pidana penjara selama 6 tahun. Keduanya juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp500 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

FOLLOW US