Lukas Enembe
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespond pernyataan penasehat hukum Lukas Enembe yang menyebutkan bahwa kliennya diberikan makanan berupa ubi busuk di dalam rumah tahanan (Rutan).
Mendengar hal itu, Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri menyebut bahwa tuduhan itu tidak benar dan KPK selalu memberikan kebutuhan yang layak bagi tahanan,
“KPK dalam mengolah makanan tahanan tentu dilakukan secara patut mematuhi pedoman-pedoman yang berlaku, termasuk dalam penyediaan konsumsi tahanan KPK,” ujar Ali, Rabu (22/3).
Lanjutnya, disetiap Rutan KPK seperti Pomdam Jaya dan Pom AL juga sudah dibuka Rumah Makan (RM) khusus untuk tahanan dan sudah memenuhu standar layak makan. Sehingga hak para tahanan terpenuhi tanpa ada perbedaan satu dengan yang lainnya.
“Kami memastikan kami selalu menjaga kualitas sajian dan pemenuhan konsumsi tahanan kpk melalui catering,” tambah Ali.
Adapun kenapa Enembe diberikan ubi dan bukan nasi seperti tahanan lainnya, Ali mengatakan bahwa pihak Enembe mengaku tidak bisa memakan nasi karena kondisi kesehatannya.
“KPK memenuhi tersangka LE yang tidak bisa makan nasi maka diganti dengan ubi sesuai dengan permintaan LE,” tandasnya.
Meskipun diganti dengan ubi, KPK tetap memperhatikan tingkat kualitas ubi yang akan diberikan kepada Gubernur Papua tersebut.
“Pergantian menu tersebut juga tetap mengacu pada standar masukan yang mengacu dan kualitas makanan yang dikonsumsi. Gizinya,” pungkasnya.