• News

Delapan Saksi Diperiksa KPK Buntut Kasus Bansos Kemensos

Ariyan Rastya | Rabu, 15/03/2023 20:30 WIB
Delapan Saksi Diperiksa KPK Buntut Kasus Bansos Kemensos Plt. Juru Bicara KPK, Ali Fikri (foto: JawaPos.com)

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa 8 orang saksi terkait kasus korupsi Bantuan Sosial (Bansos) beras di Kementerian Sosial tahun 2020-2021.

“Hari ini pemeriksaan saksi TPK Pekerjaan Penyaluran Bantuan Sosial Beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) tahun 2020 di Kementerian Sosial,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (15/3).

Pemeriksaan dilakukam secara langsung di Kepolisian Resort Kota (Polresta) Serang.

Adapun para saksi yang dipanggil penyidik diantaranya, Supervisor Distribusi PT Bhanda Ghara Reksa (BGR) Divre Kupang Muchtar Djamaluddin, Koordinator Wilayah 1 PKH Provinsi NTT Polikarpus Meo Teku, Koordinator Pendamping KPM PKH Kabupaten Serang 2020-Maret 2021 Hikmatussobri, serta Koordinator Kabupaten Tangerang tahun 2020 Muhidin.

Kemudian, empat saksi lainnya merupakan pendamping PKH, mereka antara lain, Kristianus Karo, Erti Vertiana Selan, Nurul Falah Citra dan Ida Roswita Hasan.

Ali belum membeberkan terkait materi apa yang bakal didalami terhadap para saksi itu. Namun, KPK telah menetapkan tersangka dalam kasus ini.

Kendati begitu, lembaga anti rasuah belum mengumumkan pihak yang dijadikan tersangka dalam kasus ini. Pengumuman tersangka dan kontruksi perkara bakal disampaikan dalam proses upaya penahanan tersangka.

Sebelumnya, Ali meminta agar pihak-pihak yang nanti dipanggil KPK untuk kooperatif memenuhi panggilan penyidik, dan menerangkan apa adanya dari setiap detail yang diketahuinya terkait kasus ini.

Ali juga menyampaikan, perkara ini merupakan tindak lanjut dari aduan masyarakat yang di terima KPK dan ditindaklanjuti melalui penyelidikan hingga berlanjut ke tahap penyidikan.

“Dukungan masyarakat agar turut mengawal dan memantau selama proses penyidikan ini sangat kami butuhkan. Kami pastikan setiap tahapan yang dilakukan KPK berdasarkan koridor hukum,” pungkasnya.

 

 

 

 

FOLLOW US