• Info MPR

Waka MPR: Warisan Budaya Bagian dari Upaya Membangun Karakter Anak Bangsa

Agus Mughni Muttaqin | Rabu, 05/08/2026 20:25 WIB
Waka MPR: Warisan Budaya Bagian dari Upaya Membangun Karakter Anak Bangsa Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat saat membuka diskusi daring bertema Siapa Menjaga Warisan Bangsa? Membangun Kemitraan Negara, Masyarakat Adat, dan Pemilik Warisan Budaya yang digelar Forum Diskusi Denpasar 12, Rabu (5/8). (Foto: MPR)

JAKARTA - Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat menilai warisan budaya harus tetap hidup dan memberi manfaat yang berkelanjutan dengan dukungan nyata bersama pemerintah dan masyarakat.

"Warisan budaya merupakan bukti nyata hubungan antara masa lalu dan masa kini yang dapat membentuk identitas bangsa, bagian dari upaya membangun karakter anak bangsa," kata Rerie sapaan akrabnya.

Hal terebut disampaikan Rerie pada sambutannya saat membuka diskusi daring bertema Siapa Menjaga Warisan Bangsa? Membangun Kemitraan Negara, Masyarakat Adat, dan Pemilik Warisan Budaya yang digelar Forum Diskusi Denpasar 12, Rabu (5/8).

Menurutnya, aset budaya itu tidak sebatas dipelihara sebagai peninggalan sejarah, tetapi juga tetap menjalankan fungsi sosial, budaya, spiritual, pendidikan, dan adat.

Namun, ujar Rerie, saat ini banyak pengelola aset budaya terbebani dalam upaya menjaga kelestarian warisan budaya yang berdiri di atas lahan berstatus hak milik perseorangan.

Rerie yang juga Anggota Komisi X DPR RI berpendapat bahwa kebijakan pelestarian warisan budaya yang ada saat ini belum terintegrasi dengan baik.

Anggota Majelis Tinggi Partai NasDem itu menegaskan bahwa diperlukan langkah besar untuk mewujudkan pelestarian cagar budaya yang menyeluruh dan berkelanjutan di tanah air.

Sementara itu, Ketua Komisi II DPR RI H. M. Rifqinizamy Karsayuda berpendapat bahwa secara konstitusional, Pasal 18b ayat 2 UUD 1945 sudah memberi pengakuan terhadap masyarakat adat, sepanjang di dalamnya hidup adat istiadat pada keseharian mereka.

Rifqinizamy mengungkapkan bahwa pihaknya terus berupaya menuntaskan pembahasan RUU Masyarakat Hukum Adat untuk memperkuat eksistensi masyarakat adat.

Dia berharap, keterlibatan aktif masyarakat dalam melakukan identifikasi dan inventarisasi warisan budaya, wilayah, atau kawasan masyarakat adat.

Kasubdit Pemeliharaan, Pemugaran, dan Zonasi Direktorat Warisan Budaya Kementerian Kebudayaan Prabawa Dwi Putranto berpendapat bahwa penetapan cagar budaya tidak mengambil alih kepemilikan aset budaya tersebut.

Menurut Prabawa, dasar hukum yang sudah dijalankan saat ini adalah Pasal 13, UU No. 11/2010 tentang Cagar Budaya merupakan jaminan konstitusional dalam upaya pelestarian cagar budaya. Namun, diakui Prabawa, pelaksanaan aturan tersebut masih banyak menghadapi hambatan di lapangan.

Menurut dia, praktik penetapan cagar budaya tanpa menghilangkan kepemilikan hak atas aset budaya, antara lain, adalah kawasan adat Baduy di Banten dan Kepatihan Mangkunegaran di Solo.

Saat ini, jelas dia, tantangan di lapangan dalam pelestarian cagar budaya antara lain adanya tumpang tindih zonasi, serta kesenjangan insentif dan kompensasi bagi pengelolanya.

Badan Pengelola Taman Soekasada Ujung Karangasem Anak Agung Made Dewandra Reinhard Djelantik mengungkapkan bahwa Taman Soekasada Ujung merupakan peninggalan Kerajaan Karangasem, Bali.

Kawasan itu, ujar Dewandra, terdiri dari tempat peristirahatan, tempat menerima tamu, dan tempat meditasi. Jadi, jelas dia, selain tempat budaya, Taman Soekasada Ujung juga tempat spiritual.

Kawasan tersebut, jelas dia, saat ini dikelola bersama Pemerintah Kabupaten Karangasem dan keluarga Kerajaan Karangasem. Dewandra mengakui membutuhkan biaya yang cukup besar untuk mengelola kawasan Taman Soekasada Ujung seluas 11 hektare.

Sehingga, dia berharap, bisa mendapat informasi yang jelas terkait bentuk dukungan yang bisa didapat pengelola kawasan cagar budaya, agar upaya pelestarian yang dilakukan dapat berkelanjutan.

Arkeolog dan Pakar Pelestarian Warisan Budaya Indonesia Wiwin Djuwita Ramelan mengungkapkan bahwa pengakuan cagar budaya harus berdasarkan penilaian terhadap aset budaya apakah memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan kebudayaan.

Menurut Wiwin, saat ini, ada gejala penetapan cagar budaya tidak lagi didasari pertimbangan nilai penting yang mendalam.

Padahal, jelas dia, penetapan cagar budaya itu mengandung konsekuensi wajib untuk melakukan perlindungan, pengembangan, pemanfaatan, dan pengelolaannya.

Menurut Wiwin, konsep living heritage penting untuk diterapkan dalam penetapan cagar budaya.

Wakil Ketua Komisi X Hj. Kurniasih Mufidayati mengungkapkan bahwa di Komisi X DPR RI, saat ini, ada Panja tentang perlindungan dan pemanfaatan cagar budaya. Menurut Kurniasih, isu kolaborasi antara upaya perlindungan dan pemanfaatan cagar budaya sangat penting.

Kurniasih menegaskan bahwa regulasi, kelembagaan pemerintah dan masyarakat, serta aspek sosial harus menjadi perhatian serius dalam pengembangan cagar budaya di tanah air.

Pecinta Warisan Budaya Anak Agung Ayu Manik Mulyaheni berpendapat bahwa para pemilik, pewaris, masyarakat adat, komunitas, dan pemerintah memiliki tujuan yang sama dalam menjaga warisan budaya.

Namun, tambah Anak Agung Ayu Manik, yang sering terjadi adalah kurangnya rasa saling percaya. Menurut dia, kekhawatiran sering muncul ketika sebuah aset budaya ditetapkan sebagai cagar budaya, karena masyarakat pemilik aset tersebut khawatir akan muncul pembatasan yang mengurangi ruang gerak mereka.

Padahal, menurut Anak Agung Ayu Manik, yang dibutuhkan saat ini adalah kolaborasi setara dan saling menghormati antarpihak dalam merawat warisan budaya bangsa.

Datu Luwu ke-40 Andi Maradang Mackulau mengungkapkan bahwa dirinya adalah pelaku budaya di Istana Kedatuan Luwu. Andi Maradang menegaskan di Kedatuan Luwu menerapkan filosofi bahwa apa yang dianut dan dipahami pemimpin dan masyarakat adalah satu.

Diakui dia, 12 anak suku yang berada di wilayah Kedatuan Luwu, saat ini, juga menghadapi permasalahan penetapan tanah adat.

Menurut Andi Maradang, hukum adat dan adat itu berbeda makna. Hukum adat itu, tatanan, dan adat itu adalah perilaku. "Perilaku manusia akan menghasilkan tatanan adatnya," ujarnya.

Bupati Luwu Utara dua periode (2000–2004 dan 2005–2009) dan Anggota DPR-RI periode 2014–2019, serta inisiator RUU Masyarakat Adat, Muchtar Luthfi Andi Mutty mengungkapkan bahwa Datu Luwu selalu menjadi harapan terakhir bila ada konflik masyarakat dan pihak-pihak lain yang belum tuntas.

Menurut Luthfi, kerajaan atau kesultanan, saat ini, sejatinya masih diakui perannya oleh masyarakat setempat. Diakui Luthfi, Datu Luwu memiliki peran dan fungsi penting dalam keseharian masyarakat, tetapi dari perspektif negara, posisi mereka tidak jelas.

"Apakah ketika mereka mengambil keputusan masih diakui oleh negara," ujar Luthfi.

Pada kesempatan itu, wartawan senior Saur Hutabarat berpendapat bahwa agar diakui oleh negara, masyarakat adat perlu diperkuat dengan hadirnya undang-undang yang mengakui peran dan eksistensi masyarakat adat.

"Terwujudnya UU Masyarakat Hukum Adat harus menjadi narasi besar yang terus hidup," pungkas Saur.