• News

Intip Harta Kekayaan Singgih Budi, Hakim Banding Ferdy Sambo

Ariyan Rastya | Kamis, 09/03/2023 15:27 WIB
Intip Harta Kekayaan Singgih Budi, Hakim Banding Ferdy Sambo Putri Candrawathi menggandeng tangan Ferdy Sambo

JAKARTA – Singgih Budi Prakoso resmi ditunjuk sebagai hakim ketua untuk mengawal sidang banding terpidana Ferdy Sambo.

Bersama hakim anggota lainnya yaitu Ewit Soetriadi, Mulyanto, Abdul Fattah, dan Tony Pribadi, Singgih akan memimpin sidang banding yang akan digelar secara terbuka pada bulan April 2023 nanti.

Ditunjuknya Singgih sebagai hakim ketua cukup membuat heboh lantaran rekam jejaknya yang pernah menyunat vonis Djoko Tjandra dan Jaksa Pinangki.

Menurut Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Singgih, ia tercata memiliki total kekayaan sebesar Rp1,7 miliar pada periode 2022-2023.

Dalam laporan tersebut, Singgih memiliki dua bidang tanah di Sleman dan Bandung dengan total yang sama yakni Rp800 juta.

“Tanah dan Bangunan Seluas 150 m2/105 m2 di Kab/Kota Sleman dan 259 m2/149 m2 di Kab/Kota Bandung,” tulis laporan LHKPN tersebut, Kamis (9/3).

Selain itu, ia juga memiliki satu buah mobil Toyota Corolla Altis tahun 2001 dengan kisaran harga Rp50 juta.

Hakim Singgih tercatat setidaknya menjadi Hakim Anggota dalam menjatuhkan vonis lebih ringan dalam tahap banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan kini bakal memimpin langsung banding yang diajukan Ferdy Sambo.

Selain itu, Singgih juga pernah diisukan menerima suap sebesar 15 ribu dollar AS dari Dada Rosada pada tahun 2013 silam.

“KPN Bandung promosi menjadi hakim PT Makassar, sama seperti Ketua PN Jakarta Pusat,” kata Ketua Pengadilan Tinggi Bandung Marni Emmy, Rabu (25/9) lalu.

Singgih disebut menerima uang suap dari Dada Rosada dan Edi Siswadi melalui Toto yang diserahkan pada terdakwa Setyabudi Tejocahyono. Dalam dakwaan Setyabudi, jaksa menyebut Singgih mendapatkan jatah 15 ribu dollar AS, sementara dua anggota majelis hakim perkara korupsi bansos, yaitu Ramlan Comel dan Djodjo Dkohari mendapat masing-masing 18.300 dollar AS.

MA sendiri secara terpisah menyerahkan sepenuhnya proses hukum Singgih ke KPK. MA sendiri mengaku akan memeriksa secara internal soal integritas Singgih.

“Bawas akan melakukan pemeriksaan langsung dan menentukan sikap tegas atas laporan dan dugaan tersebut,” kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Ridwan Mansyur, Selasa (20/8) lalu.

 

FOLLOW US