• Bisnis

Pemerintah Revisi Formulasi Harga Acuan Batubara

Budi Wiryawan | Rabu, 08/03/2023 23:35 WIB
Pemerintah Revisi Formulasi Harga Acuan Batubara Pekerja mengoperasikan loader yang menurunkan batubara impor di sebuah pelabuhan di Lianyungang, provinsi Jiangsu, China 5 Desember 2019. Foto: Reuters

JAKARTA  - Revisi formulasi Harga Batubara Acuan (HBA) dilakukan Pemerintah melalui Kementerian Sumber Daya Mineral (ESDM) karena adanya permintaan dari pelaku usaha. Pasalnya formulasi sebelumnya dinilai memberatkan industri.

Hal tersebut, disampaikan Staf Khusus Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Irwandy Arif, di Jakarta, Rabu (7/3). Ia menjelaskan, HBA memakai 4 indeks yakni Globalcoal Newcastle Index (GCNC), Newcastle Export Index (NEX), Index Platts dan Indonesia Coal Index (ICI) yang bobotnya dipukul rata masing-masing 25%.

“Dengan adanya lonjakan harga batubara yang puncaknya terjadi pada Oktober 2022, HBA-nya tinggi sekali sedangkan harga jual cukup rendah. Ini yang memberatkan industri karena royalti dibebankan berdasarkan HBA,” jelasnya Irwandi.

Irwandy menjelaskan lebih lanjut, indeks yang baru memakai harga jual batubara dua bulan sebelumnya dengan presentase yang berbeda-beda. Misalnya 70% harga dari bulan saat ini dan 30% dari bulan lalu atau sebaliknya. Melalui cara ini, Irwandy berharap, penetapan HBA akan lebih adil untuk pemerintah dan perusahaan.

“Kemudian persentasenya di ambil dari E-PNBP utnuk dilihat berapa persentase yang terjadi kira kira begitu. Sehingga harga jual dengan HBA tidak terlalu jauh,” terangnya.

Pelaku usaha tambang batubara mengakui telah diberikan sosialisasi terkait formula Harga Batubara Acuan (HBA) baru pada 7 Maret 2023. Selain menyampaikan apresiasi kepada Kementerian ESDM, pelaku usaha juga meminta kepada pemerintah agar segera membahas sejumlah aspek teknis lainnya dalam waktu dekat.

Direktur Executive Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) Hendra Sinadia menjelaskan, Pemerintah dalam hal ini Kementerian ESDM telah menerbitkan Keputusan Menteri ESDM No 41 Tahun 2023 tentang Pedoman Penetapan Harga Patokan Untuk Penjualan Komoditas Batubara tanggal 27 Februari 2023.

“APBI berterima kasih atas upaya Pemerintah menindaklanjuti usulan mengenai urgensi peninjauan Kembali (review) formula HBA/HPB akibat semakin lebarnya gap antara HBA/HPB dengan harga jual batubara Indonesia yang umumnya menggunakan acuan indeks ICI,” jelasnya Rabu (8/3).

Hendra menegaskan, pada prinsipnya APBI akan mematuhi aturan tersebut dan senantiasa mendukung upaya Pemerintah dalam memberikan independensi, terlepas dari indeks-indeks Australia.

APBI terus mendorong untuk menggunakan referensi atau perhitungan formula yang sedapat mungkin merefleksikan harga batubara Indonesia yang riil/aktual. “Namun demikian, ada beberapa aspek teknis yang perlu dibahas lebih lanjut yang belum sempat dibahas dalam pertemuan tanggal 7 Maret kemarin,” ungkapnya.

Hendra menyatakan, APBI mengharapkan agar sosialisasi terhadap simulasi perhitungan berdasarkan data seperti apa yang akan digunakan (refer) sebaiknya segera diselenggarakan. Pasalnya ketika sosialisasi, Pemerintah menyampaikan bahwa simulasi perhitungan dengan menggunakan data yang dirujuk akan disampaikan di kesempatan pertemuan berikutnya.

Melansir lampiran Kepmen ESDM No 41 Tahun 2023, ada tiga formula HBA yang mengacu pada rata-rata harga jual batubara dengan kalori tertentu pada bulan sebelumnya (Pm) dan rata-rata harga jual batubara dengan kalori tertentu pada dua bulan sebelumnya (Pm-1).

Formula pertama. Harga Batubara Acuan (dalam kesetaraan nilai kalori 6.322 kcal/kg GAR, total mosture 12,58%, total sulphur 0,71%, dan Ash 7,58%) ialah sebagai berikut. HBA = (0,7*Pm)+(0*3 Pm-1) [US$/ton].

Pm yang dimaksud ialah rata-rata harga jual batubara dengan kalori 6.200-6.400 kcal/kg GAR bulan sebelumnya. Adapun Pm-1 merupakan rata-rata harga jual batubara dengan kalori 6.200-6.400 dari dua bulan sebelumnya.

Harga Batubara Acuan I (dalam kesetaraan nilai kalori 5.200 kcal/kg GAR, total mosture 23,12%, total sulphur 0,69%, dan ash 6%) ialah sebagai berikut. HBA I= (0.7*Pm) + (0.3*Pm-1) [US$/ton].

Pm yang dimaksud ialah rata-rata harga jual batubara dengan kalori 5.100-5.300 kcal/kg GAR bulan sebelumnya. Adapun Pm-1 merupakan rata-rata harga jual batubara dengan kalori 5.100-5.300 dari dua bulan sebelumnya.

Harga Batubara Acuan II (dalam kesetaraan nilai kalori 4.200 kcal/kg GAR, Total Moisture 35,29%, total sulphur 0,2%, dan Ash 4,21%) ialah sebagai berikut. HBA II = (0.7*Pm) + (0.3*Pm-1) [US$/ton].

Pm yang dimaksud ialah rata-rata harga jual batubara dengan kalori 4.100-4.300 kcal/kg GAR bulan sebelumnya. Adapun Pm-1 merupakan rata-rata harga jual batubara dengan kalori 4.100-4.300 dari dua bulan sebelumnya.

FOLLOW US