• News

Saiful Ilah jadi Tersangka Gratifikasi di Sidoarjo

Budi Wiryawan | Selasa, 07/03/2023 23:20 WIB
Saiful Ilah jadi Tersangka Gratifikasi di Sidoarjo Logo KPK ( foto: republika.co.id)

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan mantan Bupati Sidoarjo, Saiful Ilah sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo, Jawa Tengah.

"KPK melakukan penyelidikan dan ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup sehingga meningkatkan status perkara ini ke penyidikan dengan kembali mengumumkan tersangka," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (7/3).

Alex mengatakan Saiful Ilah yang menjabat bupati Sidoarjo dua periode itu diduga menerima gratifikasi sejumlah Rp15 miliar dalam bentuk uang tunai hingga barang mewah.

Di mana, pemberian gratifikasi itu mengatasnamakan hadiah ulang tahun, uang lebaran hingga fee atas penandatangan sidang peralihan tanah gogol gilir.

"Pihak-pihak yang memberikan gratifikasi antara lain adalah pihak swasta termasuk ASN dilingkungan Pemkab Sidoarjo dan Direksi BUMD," kata Alex.

Dia menjelaskan teknis penyerahan gratifikasi dilakukan secara langsung, dalam bentuk uang tunai. Uang itu diserahkan dalam bentuk pecahan mata uang rupiah, dollar amerika, dan mata uang asing lainnya.

Sementara untuk barang yang diterima Saiful Ilah antara lain logam mulia seberat 50 gram, berbagai jam tangan mewah dengan merek internasional. Kemudian berbagai macam tas mewah dan handphone dengan merek terkenal. 

"Saat ini besaran gratifikasi yang diterima sejumlah sekitar Rp15 miliar," jelas Alex.

Alex menegaskan tim penyidik KPK masih akan terus mendalami penerimaan lainnya dengan memanfaatkan data LHA PPATK dan Accounting Forensik Direktorat Analisis dan Deteksi Korupsi KPK.

Penetapan tersangka ini merupakan pengembangan dari perkara penerimaan suap terkait pembangunan proyek infrastruktur di Pemkab Sidoarjo.

Dalam kasus suapnya, KPK menetapkan tiga orang tersangka, yakni Saiful Ilah serta dua pihak swasta bernama Ibnu Gofur dan Totok Sumedi.

Saiful Ilah disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

FOLLOW US