• News

KPK Lelang 7 Handphone dari Harta Rampasan Eks Dirjen Hubla Kemenhub Lusa

Ariyan Rastya | Senin, 06/03/2023 14:37 WIB
KPK Lelang 7 Handphone dari Harta Rampasan Eks Dirjen Hubla Kemenhub Lusa Logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung KPK.(foto: KOMPAS.com)

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melelang harta rampasan Ek Dirjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan, Antonius Tonny Budiono. Barang yang disitu oleh lembaga antirasuah tersbut berupa 7 buah handphone, satu perhiasan, satu jam tangan mewah, dan tas koper dengan harga yang sangat fantastis.

KPK bersama dan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Jakarta III akan melaksanakan lelang barang rampasan tanpa kehadiran peserta lelang dengan jenis penawaran lelang melalui internet (closed bidding),” ujar Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Senin (6/3).

Ketujuh handphone yang aka dilelang oleh KPK yakni 5 buah handphone Samsung, 1 buah Iphone 11 Pro, dan 1 buah OPPO Reno6. Selain itu, satu buah perhiasan gelang emas 18 karat dengan berat 7 gram dengan nilai limit Rp4.319.000 dan uang penjamin Rp2.158.500.

Barang lainnya yang akan dilelang oleh KPK yaitu Jam tengah mewah dengan merek Charrio Gran Celtica seharga Rp3.332.000 dan Handphone Samsung SM-F900F seharga Rp5.938.000.

“1 (satu) unit handphone Samsung SM-F900F, SN: R38MMC05PFJR, Hitam dan Sim card Telkomsel, dengan kode belakang kartu: 0025000014702347 dengan nilai limit Rp5.938.000,00 dan uang jaminan Rp2.969.000,00,” tambah Ali.

Proses lelang akan dilaksanakan di Kanto Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), Jakarta Pusat pada hari Rabu (8/3) lusa.

Berikut adalah beberapa barang yang akan dilelang KPK lusa nanti:

  1. 1 (satu) buah perhiasan gelang rantai emas 18 karat berat 7 gr dengan nilai limit Rp4.317.000,00 dan uang jaminan Rp2.158.500,00

 

  1. 1 (satu) jam tangan Charrio Gran Celtica dengan nilai limit Rp3.332.000,00 dan uang jaminan Rp1.666.000,00

 

  1. 1 (satu) unit handphone Samsung SM-F900F, SN: R38MMC05PFJR, Hitam dan Sim card Telkomsel, dengan kode belakang kartu: 0025000014702347 dengan nilai limit Rp5.938.000,00 dan uang jaminan Rp2.969.000,00

 

  1. Dijual dalam 1 paket berupa 1 (satu) unit handphone Samsung SM-N975F/DS. SN: RR8M70NW5PP, dan Sim card Telkomsel, dengan kode belakang kartu: 0025000014705729 dan 1 (satu) unit handphone Samsung SM-A530F/DS, 32GB, SN:RR8K500JXBE, beserta: (a) SIM Card Telkomsel, Kode belakang kartu: 0325000002915397, (b) SIM Card Tri kode belakang kartu: 8962895000228199973864K, (c) Micro SD Sandisk, 64GB, Kode: 8464JVA90T7Y dengan nilai limit Rp3.762.000,00 dan uang jaminan Rp1.881.000,00.

 

  1. 1 (satu) unit Samsung SM-F916B, 256GB, SN: R3CNC0031RA dan Simcard Telkomsel, dengan kode belakang kartu: 621008665287198900 dengan nilai limit Rp7.425.000,00 dan uang jaminan Rp3.712.500,00

 

  1. Dijual dalam 1 paket berupa 1 (satu) buah handphone Iphone 11 Pro, 3F860TA/A, 64GB, SN:C39Z90AVN6Y4, dan SIM Card Telkomsel, Kode belakang kartu: 6210 0055 2596 63410 dan 1 (satu) buah koper berwarna hitam dengan merk Jack Sjicklaus dengan nilai limit Rp5.549.000,00 dan uang jaminan Rp2.774.500,00.

 

  1. Dijual dalam 1 paket berupa 1 (satu) buah handphone OPPO Reno6, 128GB, SN: fd8feec2, dengan Sim card Telkomsel, Kode belakang kartu: 0025 0000 1595 3746, tidak ada kartu Memori dan Kartu SIM pada slot 2 dan 1 (satu) buah handphone Samsung SM-G780G/DS, 128GB, SN: RR8R9041L2Z, dengan SIM Card Telkomsel, Kode belakang kartu : 6210 0755 2549 0990 00, dak ada kartu SIM pada slot 2 dengan harga limit Rp4.341.000,00 dan uang jaminan Rp2.170.500,00.

 

  1. 1 (satu) buah handphone Samsung SM-G998B/DS, 512GB, SN: RRCR3005GPZ, beserta: (a) SIM Card Telkomsel, Kode belakang kartu : 6210 0055 2595 1779 00, (b) SIM Card XL kode belakang kartu: 896211663895563365-7 dengan nilai limit Rp8.163.000,00 dan uang jaminan Rp4.081.500,00.

 

  1. 1 (satu) handphone Samsung SM-F916B, 256 GB, SN: R3CNB0CQP6M dan kartu sim nomor 0811557908, kode 0025 0000 1394 0430 dengan nilai limit Rp7.425.000,00 dan uang jaminan Rp3.712.500,00.

 

FOLLOW US