• News

KPK Bakal Klarifikasi Aset Milik Rafael Alun Trisambodo

Budi Wiryawan | Selasa, 28/02/2023 14:05 WIB
KPK Bakal Klarifikasi Aset Milik Rafael Alun Trisambodo Rafael Alun Trisambodo

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan mantan Kabag Umum Kanwil DJP Jakarta Selatan II Rafael Alun Trisambodo telah menerima surat pemanggilan klarifikasi.

Ayah dari tersangka penganiayaan Mario Dandy Satrio itu akan diklarifikasi terkait dugaan harta tidak wajar, seperti mobil Rubicon yang tidak tercantum dalam Laporan Harta Penyelenggara Negara (LHKPN).

"Belum ada konfirmasi (kehadiran Rafael Alun). Tetapi memang surat undangan tersebut sudah diterima yang bersangkutan," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegaham, Ipi Maryati kepada wartawan, Selasa (28/2).

Diketahui, total harta kekayaan Rafael Alun sekitar Rp 56 miliar. Di mana, LHKPN Rafael Alun disampaikan pada 17 Februari 2022 untuk periodik 2021.

Ipi meminta, Rafael membawa seluruh dokumen kepemilikan harta kekayaannya. Termasuk, yang disampaikan ke dalam LHKPN.

"Saya kira semua bukti atas kepemilikan harta yang didaftarkan di LHKPN itu harus disertakan," tegas Ipi.

Menurut Ipi, KPK akan mengklarifikasi harta kekayaan yang tercantum di dalam LHKPN. Hal ini penting, apakah memang terdapat kepemilikan harta tidak wajar terhadap Rafael.

"Semua yang terkait dengan kepemilikan harta yang didaftarkan oleh yang bersangkutan, akan menjadi materi dari klarifikasi yang akan dilakukan," ucap Ipi.

Terpisah, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron memastikan pihaknya telah menindaklanjuti LHKPN Rafael Alun Trisambodo. KPK juga telah berkoordinasi dengan pihak Kemenkeu.

"Khusus dalam LHKPN salah seorang pegawai Kemenkeu ini, KPK juga telah menindaklanjuti dan mengkoordinasikannya kepada Inspektorat Bidang Investigasi Kemenkeu sejak tahun 2020," ucap Nurul Ghufron dalam keterangannya, Senin (27/2).

Ghufron mengungkapkan, hasil analisis pemeriksaan LHKPN kerap kali digunakan sebagai instrumen penilaian pendukung dalam promosi jabatan di kementerian, lembaga, maupun pemda. Hal itu menjadi bagian proses pencegahan korupsi, agar pihak yang dipilih adalah pihak berintegritas.

Selebihnya jika ada laporan atau penyelidikan terhadap pihak penyelenggara negara, kata Ghufron, LHKPN dapat juga digunakan sebagai untuk mendukung pengungkapan suatu perkara tindak pidana korupsi ataupun pencucian uang (TPPU) serta upaya asset recovery-nya.

"Penerapan ini sebagai integrasi strategi pencegahan dan penindakan KPK," ujar Ghufron.

Dalam melengkapi pada upaya pendidikannya, KPK juga telah intens melakukan edukasi dan sosialisasi pengisian LHKPN, agar para penyelenggara negara melaporkan LHKPN secara patuh tepat waktu, dan yang tidak kalah penting adalah diisi dengan benar sesuai faktualnya.

"Dengan begitu, pengelolaan LHKPN di KPK ini telah mencakup pada ketiga strategi dalam Trisula Pemberantasan Korupsi," papar Ghufron.

KPK menegaskan, inti dari kegiatan pelaporan kekayaan penyelenggara negara melalui LHKPN adalah untuk dinilai kewajaran hartanya berdasarkan pendapatan yang sah. Sehingga LHKPN setelah dilaporkan kepada KPK, pasti dilakukan verifikasi dan pemeriksaan.

"KPK mencatat selama 2022 telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah 195 LHKPN, dan tahun sebelumnya 2021 sejumlah 185 LHKPN. Baik dalam konteks pencegahan korupsi maupun dukungan penanganan perkara tindak pidana korupsi," pungkasnya.

FOLLOW US