• Bisnis

Kebijakan Perikanan Harus Berikan Kepastian Hukum

Budi Wiryawan | Senin, 20/02/2023 19:39 WIB
Kebijakan Perikanan Harus Berikan Kepastian Hukum Wasekjen Ikatan Sarjana Perikanan Indonesia (Ispikani), Saifullah. (Foto: Ist)

JAKARTA – Pengelolaan Sektor Perikanan tidak bisa hanya ditentukan oleh hilirnya saja, tapi juga sangat tergantung dari kebenaran proses bisnis dan pengelolaan di hulu.

Hal itu disampaikan Wasekjen Ikatan Sarjana Perikanan Indonesia (Ispikani), Saifullah dalam Diskusi Publik yang diselenggarakan oleh ISKINDO (Ikatan Sarjana Kelautan Indonesia) dengan tema “Hilirisasi, Kunci Optimalisasi Potensi Perikanan Nasional” di Boska Coffee Jakarta, Senin (20/2/2023).

“Dalam hal ini kebijakan dan layanan sektor perikanan seharusnya satu tarikan nafas di tata kelola hulu hilir karena bertujuan untuk tercapainya pengaturan sustainable/keberlanjutan produksi, pengolahan, pemasaran termasuk pelaku usaha sektor perikanan yang ada di dalamnya,” kata Saifullah.

Selain itu, lanjut Saifullah, kebijakan tersebut harus diikuti dengan memberikan kepastian hukum dan kemudahan pelaku usaha dalam berusaha dengan mempertimbangkan pajak dan pungutan yang sesuai dengan memperhitungan aspek kewajaran dan keadilan.

Oleh karena itu, pihak Ispikani mengusulkan pemberian kewenangan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk mengelola sektor perikanan secara penuh hulu – hilir hasil perikanan dan produk olahannya. Keterlibatan Kementerian/Lembaga Pemerintah sebagai pendukung, koordinasi dan konfirmasi atas proses tata layanan yang diterapkan oleh KKP.

Dibutuhkan, sinergi dan Kolaborasi Pentahelix antara Pemerintah, Perguruan Tinggi/Akademisi, Masyarakat/Asosiasi/lembaga profesi, Pelaku Usaha (Nelayan, Pembudidaya, Pengolah), dan Media untuk evaluasi atas apa yang sudah diperankan.

Selama ini berdasarkan evaluasi Ispikani, adanya tumpang tindih regulasi terkait hiliriasi perikanan. Dia mencontohkan seperti tumpang tindih kebijakan antara Kementerian Kelautan dan Perikanan dengan Kementerian/Lembaga yang berdampak pada ketidakpastian layanan bagi pelaku usaha (Kementerian Peindustrian, Kementerian Perdagangan, BPOM, BAPANAS, Kemenag, Kemenkop UKM, Kementerian PDT).

“Ke depan perlu adanya penyederhanaan di KKP terhadap Tupoksi DJPDS dan BKIPM untuk mempermudah layanan bagi pelaku Usaha dalam menjalanan sistem jaminan mutu dan keamanan hasil perikanan di hilir,” kata Saiful.

FOLLOW US