• Info DPR

IKPA Menurun, Sekretriat Jenderal Berharap Tidak Banyak Revisi Anggaran di Tahun 2023

Yahya Sukamdani | Rabu, 08/02/2023 21:09 WIB
IKPA Menurun, Sekretriat Jenderal Berharap Tidak Banyak Revisi Anggaran di Tahun 2023 Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar. Foto: dpr.go.id

JAKARTA - Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar mengapresiasi capaian kinerja penyerapan anggaran tahun 2022  yang mencapai 98,80 persen. Namun di sisi lain, nilai Indikator Kinerja Pelaksana Anggaran (IKPA) mengalami penurunan. Hal ini antara lain dikarenakan masih banyak penyampaian dokumen kontrak yang terlambat dan masih banyaknya revisi-revisi terkait anggaran.

“Serapan anggaran DPR tahun ini 98,80 persen. Ini sangat maksimal dan sangat baik. Kinerja di seluruh unit juga bekerja sungguh-sungguh melaksanakan kegiatan-kegiatan sesuai dengan apa yang direncanakan,” ujar Indra seperti dilansir dpr.go.id, Rabu (8/2/2023).

Namun, di sisi lain, nilai IKPA Setjen DPR RI mengalami penurunan. “Saya kira ke depan tentu cara kerja yang sudah baik ini harus dipertahankan dan terus harus diperbaiki menyangkut dari indeks penyerapan ini kita masih belum bagus sebenarnya. Karena masih banyak kontrak-kontrak yang terlambat, penyampaian dokumen-dokumen kontraknya. Kedua berkaitan dengan revisi-revisi yang masih terlalu banyak,” ucapnya.

Untuk itu, ia berharap agar setiap satuan kerja dapat sama-sama memperbaiki mekanisme dalam penyelesaian setiap kegiatan sehingga tidak terlalu banyak revisi anggaran dan tidak terjadi keterlambatan penyampaian kontrak.

“Jadi walaupun serapannya sudah hampir 99 persen, tapi dari sisi indeks penyerapan anggaran itu tetap harus diperbaiki ke depan sehingga tidak banyak lagi revisi-revisi, semua sesuai rencana lalu dokumen kontrak itu dapat diselesaikan tepat waktu,” katanya.

Deputi Bidang Administrasi Sumariyandono menyatakan ada beberapa indikator yang mempengaruhi kurangnya nilai IKPA. Pertama, terkait volume pengajuan revisi yang menjadi banyak catatan di Alat Kelengkapan Dewan (AKD).

Kedua, realisasi anggaran yang menumpuk di akhir tahun atau Triwulan IV.

Kemudian ketiga, masalah deviasi halaman III DIPA yang masih melebihi lima persen. Keempat, Keterlambatan penyampaian data kontrak yang melebihi lima hari kerja. Kelima, proses penyelesaian tagihan yang melampaui tujuh belas hari kerja.

Untuk itu, Setjen DPR RI menyiapkan satu instrumen dengan menerbitkan SK Sekjen No. 1140/Sekjen/2022 tentang pedoman monitoring dan evaluasi pelaksanaan di lingkungan Setjen DPR RI.

“Monitoring dan evaluasi adalah salah satu instrumen yang penting dalam proses penganggaran dan menjadi salah satu instrumen dalam penganggaran berbasis kinerja atau performance based budgeting juga. Oleh sebab itu untuk tahun 2024 kita akan menerapkan satu bentuk apresiasi berupa alokasi tambahan untuk unit-unit kerja yang mempunyai kinerja bagus,” ungkap Dono sapaan akrabnya saat menyampaikan paparan terkait monitoring dan evaluasi.

FOLLOW US