• News

KPK Bakal Kembali Jerat Siman Bahar

Budi Wiryawan | Rabu, 08/02/2023 14:45 WIB
KPK Bakal Kembali Jerat Siman Bahar Gedung KPK (Pontas)

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal menerbitkan ulang surat perintah penyidikan (Sprindik) untuk Direktur PT Loco Montrado Siman Bahar dalam kasus dugaan korupsi pengolahan anoda logam dengan PT Aneka Tambang (Antam) Tbk.

"Kami juga komunikasi dengan tim penyidik terus mengkaji bagaimana diterbitkan kembali surat perintah penyidikan untuk tersangka yang lain," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (8/2).

Upaya ini dilakukan setelah status tersangka Siman Bahar gugur usai majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mengabulkan sebagian permohonan praperadilan terhadap KPK.

Ali menilai, kesalahan KPK saat itu hanya pada proses administrasi saja. Oleh karena itu, KPK memperbaiki proses administrasi untuk kembali menjerat Siman Bahar.

"Untuk perkara ini KPK kan sudah menetapkan pihak lain sebagai tersangka, tapi kemudian hakim praperadilan berpendapat agar diperbaiki proses administrasi penyidikan. Jadi sekali lagi yang harus digaribawahi adalah proses administrasi nya syarat formilnya, bukan materi," kata Ali.

Diketahui, Siman sempat ditetapkan tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan korupsi kerja sama pengolahan anoda logam antara PT Antam Tbk dengan PT Loco Montrado pada 2017. Namun, Siman tak terima dijadikan tersangka.

Siman mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Hakim tunggal praperadilan PN Jaksel pun menerima gugatan Siman dan menbuat status tersangkanya gugur.

Saat itu, PN Jakarta Selatan menyatakan penetapan tersangka terhadap Siman oleh KPK berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Dik/40/DIK.00/01/08/2021 tanggal 19 Agustus 2021 Jo Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) tanggal 23 Agustus 2021 tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum.

Dalam kasus ini KPK menjerat General Manager Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia PT Aneka Tambang (AT) atau PT Antam Dodi Martimbang (DM). Kerugian negara dalam kasus ini ditaksir mencapai Rp100,7 miiar.

FOLLOW US