• News

KPK Pastikan Lukas Enembe Sehat, Tidak Perlu Dirujuk ke Singapura

Budi Wiryawan | Selasa, 07/02/2023 23:05 WIB
KPK Pastikan Lukas Enembe Sehat, Tidak Perlu Dirujuk ke Singapura Lukas Enembe

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pastikan Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe dalam kondisi sehat dan bisa mengikuti proses hukum. Oleh karena itu, Lukas tidak perlu dirujuk ke Singapura untuk berobat.

"Hasil pemeriksaan kesehatan tersangka LE (Lukas Enembe) juga dinyatakan fit for interview dan fit for stand to trial, sehingga sampai sejauh ini, tersangka LE tidak perlu dirujuk ke Singapura. Terlebih fasilitas kesehatan di Indonesia memadai," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Selasa (7/2/2023).

Ali Fikri menyampaikan, KPK sudah membangun koordinasi dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Ikatan Dokter Indonesia (IDI), serta RSPAD dalam rangka memastikan kondisi kesehatan Lukas Enembe.

Pemantauan terhadap kondisi Lukas Enembe terus dilakukan. Hasilnya Lukas Enembe sudah dapat berkegiatan dengan normal.

"Tersangka LE bisa melaksanakan kegiatan sehari-hari. Bisa berbicara, makan dan minum, minum obat sendiri, berganti pakaian sendiri, bahkan bisa mandi sendiri," tutur Ali.

Lukas Enembe, sebut Ali, juga paham atas perkara suap dan gratifikasi yang disangkakan kepadanya. Lukas juga mampu membela dirinya dalam kasus dimaksud.

"Dalam perkara ini KPK masih terus melakukan pemeriksaan kepada para saksi, penggeledahan, serta penyitaan barang, salah satunya kendaraan roda empat," ujar Ali.

KPK menetapkan Lukas sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi. Selain Lukas, KPK juga menetapkan Direktur PT Tabi Bangun Papua Rijatono Lakka sebagai tersangka pemberi suap. Rijatono diduga menyuap Lukas dan sejumlah pejabat Pemprov Papua agar bisa memenangkan sejumlah proyek infrastruktur.

Atas ulahnya, Rijatono disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) atau Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara, Lukas disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 dan pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

FOLLOW US