• News

KPK Periksa Tiga Staf Mantan Hakim Agung Gazalba Saleh

Budi Wiryawan | Rabu, 01/02/2023 13:15 WIB
KPK Periksa Tiga Staf Mantan Hakim Agung Gazalba Saleh Logo KPK ( foto: republika.co.id)

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) minta keterangann tiga staf Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA), Selasa (31/1).

Ketiga staf Gazalba Saleh itu di antaranya, Susi, Reny dan Ika Hapsari. Ketiganya berstatus pegawai MA yang bertugas sebagai staf Gazalba Saleh. Mereka digali pengetahuannya terkait tugas pokok dalam membantu Gazalba Saleh.

"Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan tupoksi dalam membantu tugas dari tersangka Gazalba Saleh sebagai Hakim Agung di MA," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (1/2).

Seperti diketahui, KPK telah menahan Gazalba Saleh terkait kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA. Penetapan Gazalba sebagai tersangka merupakan hasil pengembangan dari perkara yang sebelumnya telah menjerat hakim agung MA, Sudrajad Dimyati.

Dalam perkara ini, Gazalba Saleh dan bawahannya dijanjikan uang sebesar Sin$ 202.000 atau sekitar Rp 2,2 miliar. Uang tersebut untuk mengurus perkara kasasi pidana terkait perselisihan di internal KSP Intidana pada awal 2022.

Secara total, terdapat 13 orang yang dijerat KPK sebagai tersangka. Mereka yakni Hakim Agung Gazalba Saleh; Hakim Yustisial Prasetio Nugroho; dan staf Gazalba, Redhy Novarisza.

Sepuluh lainnya yakni Hakim Agung Sudrajat Dimyati; Hakim Yudisial atau panitera pengganti Elly Tri Pangestu; dua aparatur ASN pada Kepaniteraan MA, Desy Yustria dan Muhajir Habibie; serta dua ASN di MA bernama Nurmanto Akmal dan Albasri.

Kemudian, pengacara Yosep Parera dan Eko Suparno serta debitur KSP Intidana, Heryanto Tanaka, dan debitur KSP Intidana, Ivan Dwi Kusuma Sujanto.

Adapun perkara ini bermula saat adanya perselisihan di internal KSP Intidana, yang kemudian terjadi pelaporan perkara pidana dan gugatan perdata yang berlanjut hingga proses persidangan di Pengadilan Negeri Semarang.

Yosep Parera dan Eko Suparno ditunjuk oleh Heryanto Tanaka sebagai pengacara untuk mendampingi selama dua proses hukum tersebut berlangsung.

Terkait perkara pidana, Heryanto melaporkan Budiman Gandi Suparman karena adanya pemalsuan akta dan putusan di tingkat pertama pada Pengadilan Negeri Semarang dengan terdakwa Budiman Gandi Suparman dinyatakan bebas.

Jaksa kemudian mengajukan kasasi ke MA. Di mana agar mengajuan kasasi dikabulkan, Heryanto menugaskan Yosep dan Eko Suparno untuk turut mengawal proses kasasinya di MA.

Yosep dan Eko diduga telah mengenal baik dan biasa bekerjasama dengan Desy Yustria untuk mengkondisikan putusan. Maka digunakanlah jalur Desy dengan adanya kesepakatan pemberian uang sejumlah sekitar SGD 202.000 (setara dengan Rp 2,2 miliar).

Untuk proses pengondisian putusan, Desy turut mengajak Nurmanto Akmal yang selanjutnya mengkomunikasikan lagi dengan Redhy Novarisza selaku staf Hakim Agung Gazalba Saleh dan Prasetio Nugroho.

Sebab, Gazalba Saleh salah satu hakim yang ditunjuk untuk memutus perkara terdakwa Budiman Gandi Suparman. Karena itu, Heryanto, Yosep Parera dan Eko Suparno berkeinginan mengondisikam putusan kasasi dengan diputusnya Budiman Gandi Suparman terbukti bersalah dan dipidana penjara selama 5 tahun.

Dalam pengondisian putusan kasasi tersebut sebelumnya juga diduga telah ada pemberian uang pengurusan perkara melalui Desy Yustria yang kemudian uang tersebut diduga dibagi.

Di antaranya, Desy, Nurmanto Akmal, Redhy Novarisza, Prasetio Nugroho dan Gazamba Saleh. Di mana, sumber uang yang digunakan Yosep Parera dan Eko berasal dari Heryanto.

Sebagai realisasi janji pemberian uang, Yosep dan Eko juga menyerahkan uang  pengurusan perkara di MA tersebut secara tunai sejumlah sekitar SGD 202.000 melalui Desy.

Sedangkan mengenai rencana distribusi pembagian uang SGD 202.000 dari Desy ke Nurmanto, Redhy, Prasetio dan Gazalba masih terus dikembangkan lebih lanjut oleh Tim Penyidik.

Gazalba, Prasetio dan Redhy dijerat dengan Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b juncto Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara Heryanto Tanaka, Yosep Parera, Eko Suparno, dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto sebagai tersangka pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 atau Pasal 6 huruf c UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan Sudrajad Dimyati, Desy Yustria, Elly Tri Pangestu, Muhajir Habibie, Nurmanto, dan Albasri sebagai penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b juncto Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

FOLLOW US