• Kesra

Booster Kedua, Pemerintah Siapkan Vaksin 9,3 Juta Dosis

Budi Wiryawan | Senin, 23/01/2023 21:50 WIB
Booster Kedua, Pemerintah Siapkan Vaksin 9,3 Juta Dosis Ilustrasi vaksin. (Foto: merdeka.com)

JAKARTA - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) alokasikan stok vaksin COVID-19 sebanyak 9,3 juta dosis untuk mendukung program vaksinasi dosis penguat atau booster kedua bagi masyarakat umum.

"Stok tersebut tersimpan di pusat 7,2 juta dosis dan di daerah 2,1 juta dosis," kata Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes dr Siti Nadia Tarmizi yang dikonfirmasi di Jakarta, Senin (23/1).

Adapun jenis vaksin yang tersedia di antaranya 138.185 dosis vaksin Janssen, 3.344.772 dosis vaksin Pfizer, 8.404 dosis vaksin Sinopharm, 189.684 vaksin Zifivax.

Sisanya adalah vaksin Merah Putih produksi dalam negeri di antaranya 1.171.755 dosis vaksin InaVac, dan 4.528.570 dosis vaksin IndoVac.

Stok vaksin hasil pembelian yang kini tersimpan di fasilitas penyimpanan milik pemerintah pusat, kata dia, sebanyak 7.216.315 dosis, sisanya vaksin hasil hibah sebanyak 2.039.020 dosis.

"Untuk stok di daerah total 2.165.055 dosis, terdiri atas vaksin hasil pembelian sebanyak 523.030 dosis, dan hasil hibah sebanyak 1.642.025 dosis," kata Siti Nadia Tarmizi .

Sebelumnya, Juru Bicara Kemenkes dr Mohammad Syahril mengatakan masyarakat umum sudah bisa mendapatkan vaksinasi COVID-19 booster kedua.

"Hal ini dilakukan sebagai upaya percepatan vaksinasi sekaligus meningkatkan proteksi masyarakat Indonesia dari COVID-19," katanya.

Ia mengatakan vaksinasi COVID-19 dosis booster kedua dapat diberikan kepada semua masyarakat umum usia 18 tahun ke atas mulai 24 Januari 2023 tanpa menunggu tiket atau undangan.

"Untuk pencatatan masih dilakukan manual sambil menunggu P-care dan PeduliLindungi disiapkan,” ujarnya.

Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor HK.02.02/C/380/2023 Tentang Vaksinasi COVID-19 Dosis Booster Ke-2 Bagi kelompok Masyarakat Umum, yang ditetapkan oleh Dirjen Pencegahan dan Pengendalian penyakit pada 20 Januari 2023.(sf)

FOLLOW US