• News

Transportasi Umum Jakarta Bakal Dibenahi

Rusman | Minggu, 15/01/2023 04:05 WIB
Transportasi Umum Jakarta Bakal Dibenahi Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono. (Foto dok. Humas Pemprov DKI Jakarta)

JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bakal meningkatkan layanan transportasi umum. Hal ini dia lakukan sembari menunggu peraturan sistem jalan berbayar elektronik (electronic road pricing/ERP) disusun.

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengatakan, salah satu layanan transportasi publik yang bakal ditingkatkan adalah Transportasi Jakarta (Transjakarta). Pelayanan Transjakarta yang bakal disiapkan lebih baik adalah soal durasi antar-kendaraan (headway).

"Kan konsepnya sambil proses itu (penyusunan Raperda PLLE), Pemda (Pemerinta Daerah) DKI juga harus merapikan misal Transjakarta bisa melayani dengan baik, headway diperketat, dan seterusnya," urai Heru di Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Jumat (13/1/2023).

Dalam kesempatan itu, ia menegaskan penyusunan Raperda ERP membutuhkan waktu yang tergolong lama hingga bisa diimplementasikan. Masih ada beberapa tahapan yang harus dilewati seperti meminta pendapat masyarakat hingga pendapat ahli.

Menurut Heru, jika tak dimulai saat ini, kapan sistem jalan berbayar elektronik akan diterapkan di Ibu Kota. "ERP juga aturan-aturan yang dibahas masih lama waktunya. Kalau enggak dimulai, kapan dimulainya, kan seperti itu," tegas dia.

Heru sebelumnya menyatakan, usai Raperda PLLE disahkan menjadi perda, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bakal menerbitkan peraturan turunannya. Kata dia, peraturan turunan itu bisa jadi berbentuk keputusan gubernur (kepgub) atau peraturan gubernur (pergub). "Setelah jadi perda, (peraturan) turunan masih dibahas lagi, bisa pergub, bisa kepgub," ungkapnya.

Heru melanjutkan, setelah terbit kepgub atau pergub, Pemprov DKI akan membahas soal titik-titik yang akan menerapkan ERP. "Baru tahapan berikutnya mengenai titiknya di mana saja," tutur dia.

Heru menambahkan, Raperda PLLE ditargetkan bakal disahkan pada 2023. Untuk diketahui, berdasar Raperda PLLE, ERP akan diterapkan setiap hari mulai pukul 05.00 WIB-22.00 WIB.

Usulan Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, pengendara kendaraan yang melewati ERP akan dikenai tarif Rp 5.000-Rp 19.000. Dalam Raperda PLLE, ERP akan diterapkan di 25 ruas jalan di Ibu Kota.

FOLLOW US