• Info DPR

Komisi III Dorong Komisi Yudisial Berantas Peradilan Sesat

Yahya Sukamdani | Jum'at, 13/01/2023 23:21 WIB
Komisi III Dorong Komisi Yudisial Berantas Peradilan Sesat Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Demokrat Hinca Pandjaitan. Foto: dpr

JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Hinca Panjaitan meminta Komisi Yudisial (KY) mengawasi hakim yang bekerja tidak profesional.

“Jika masyarakat menemukan ada hakim yang tak wajar, maka laporkan saja ke KY,” kata Hinca seperti dilansir dpr.go.id, Jumat  (13/1/2023).

Anggota Dewan dari Dapil Sumatera Utara III ini mendapatkan informasi ada tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Simalungun dilaporkan ke KY.

Mereka adalah Aries Kata Ginting, Dessy Deria Elisabet Ginting, dan Yudi Dharma. Ketiga hakim itu dilaporkan ke KY oleh pelapor Sahat M karena diduga tidak profesional sehingga diduga menggelar peradilan sesat.

“Jika ada masyarakat pencari keadilan merasakan tidak pas tempat pengaduannya memang ke KY," ungkap Hinca.

Politisi dari Fraksi Partai Demokrat ini meminta KY segera menindaklanjuti pelaporan tersebut secara transparan. Dia juga mengatakan agar pelapor harus menyampaikan bukti yang diperlukan oleh tim di KY. "Supaya tidak ada fitnah," ujar Hinca.

Sementara itu Anggota Komisi III DPR RI Santoso mengungkapkan pelaporan tiga hakim ke KY itu sudah tepat.

"Masyarakat memiliki hak untuk melaporkan hakim jika dinilai melakukan pelanggaran kode etik," ujar Santoso.

“Bahkan, apabila terbukti bersalah, menurut Santoso, sanksi yang bisa dijatuhkan terhadap hakim ialah pemberhentian. "Sanksi yang dijatuhkan (pemberhentian)," tutup Santoso.

Pelapor bernama Sahat M melaporkan tiga hakim PN Simalungun ke KY pada Selasa (29/11/2022). Ketiga hakim tersebut dilaporkan ke KY karena diduga tidak profesional sehingga menggelar peradilan sesat.

Saat ini, di website Komisi Yudisial, pelaporan.komisiyudisial.go.id, status laporan tersebut sudah dalam tahap Pemeriksaan. Status Pemeriksaan di website itu merupakan kelanjutan dari tahapan Verifikasi pada 21 Desember 2022 dan per 3 Januari 2023 sudah berkembang menjadi Pemeriksaan.

FOLLOW US