• Info DPR

Delapan Fraksi Sepakat Tolak Sistem Pemilu Tertutup

Tim Cek Fakta | Rabu, 11/01/2023 18:23 WIB
Delapan Fraksi Sepakat Tolak Sistem Pemilu Tertutup Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung bersama Delapan fraksi di DPR RI saat menggelar Konferensi Pers di Gedung Nusantara III, Senayan, Jakarta. Foto: dpr

JAKARTA – Delapan fraksi di DPR RI sepakat menerapkan sistem proporsional terbuka dan menolak sistem tertutup pada Pemilu tahun 2024 mendatang.

Mereka juga tegas meminta Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu.

Kedelapan fraksi tersebut Fraksi Parta Golkar, Fraksi Partai Gerindra, Fraksi Partai NasDem, Fraksi Partai Kebatinan Bangsa, Fraksi Partai Demokrat, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Fraksi Partai Amanah Nasional, dan Fraksi Partai Persatuan Pembangunan.

“Di sepakati bahwa suara dari delapan fraksi setuju tetap berada pada posisi menerapkan sistem proposal terbuka pada pemilu tahun 2024,” kata Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung di Gedung DPR RI, Rabu (11/1/2023).

Ahmad Doli Kurnia Tandjung, yang juga Wakil Ketua Umum DPP Partai Golkar menegaskan bahwa diberikan arahan, khususnya di Komisi III yang selama ini menjadi tim kuasa hukum dari DPR setiap ada perkara di Mahkamah Konstitusi untuk menyepakati bahwa suara yang akan disampaikan menjadi penjelasan pada sidang-sidang di Mahkamah Konstitusi adalah suara DPR maupun mewakili suara mayoritas tetap mempertahankan proporsional terbuka.

Dikatakan Doli, setelah pertemuan Dharmawangsa, 8 Januari 2023, kedelapan fraksi kemudian menjalin komunikasi dan kemudian disepakati perihal arahan yang akan dilakukan pada masing-masing fraksi. ”Kepada masing-masing fraksi lagi untuk melakukan langkah-langkah, yang pertama karena sekarang ranahnya ada di Mahkamah Konstitusi, maka kemudian DPR sebagai pihak yang tentu akan meminta penjelasan kepada setiap kasus atau perkara yang ada di Mahkamah Konstitusi itu harus memberikan penjelasan,” jelasnya.

Dalam pertemuan ini, kemudian kedelapan fraksi di wakili oleh Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung bersama-sama membacakan pernyataan sikapnya, yang mana mereka menyatakan akan terus mengawal setiap proses gugatan di MK terkait pelaksanaan sistem pemilu.

”Pertama, Bahwa kami akan terus mengawal pertemuan demokrasi Indonesia tetap ke arah yang lebih maju. Kedua, Kami meminta Mahkamah Konstitusi untuk tetap konsisten dengan Putusan MK Nomor 22-24/PUU-VI/2008 pada tanggal 23 Desember 2008 dengan mempertahankan pasal 168 ayat 2 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 sebagai wujud ikut menjaga kemajuan demokrasi Indonesia. Dan yang ketiga, mengingatkan KPU untuk bekerja sesuai amanat undang-undang, tetap independen, tidak mewakili kepentingan siapa pun, kecuali kepentingan rakyat, bangsa, dan negara. Demikian pernyataan bersama ini kami sampaikan, atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih,” tutup Doli.