• News

KPK Periksa Penyuap Lukas Enembe

Budi Wiryawan | Kamis, 05/01/2023 16:45 WIB
KPK Periksa Penyuap Lukas Enembe Logo KPK ( foto: republika.co.id)

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pekerjaan proyek di Papua, Rijatono Lakka, Kamis (5/1).

Bos PT Tabi Bangun Papua itu diduga menyuap menyuap Gubernur Papua Lukas Enembe. Pemeriksaan Rijatono dilakukan di Gedung Merah Putih KPK.

"Benar hari ini salah satu pihak yang ditetapkan tersangka dalam perkara suap dan gratifikasi di Propinsi Papua telah hadir," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya.

Belum diketahui materi apa yang akan digali penyidik, termasuk langkah KPK melakukan penahanan.

"Saat ini masih dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka," kata dia.

Untuk diketahui, KPK telah menetapkan Lukas sebagai tersangka dalam kasus dugaan kasus korupsi di antaranya terkait penerimaan suap dan gratifikasi proyek di daerah Papua.

Tim penyidik KPK pun telah datang ke Papua dalam rangka memeriksa Lukas Enembe. Pemeriksaan berlangsung di kediaman Lukas daerah Koya Tengah, Kecamatan Muara Tami, Kota Jayapura, Papua.

Kendati demikian, KPK belum melakukan upaya penahanan terhadap Lukas. KPK juga belum membeberkan detail siapa saja yang menjadi tersangka serta konstruksi perkara yang menjerat Lukas Enembe.

Selain itu, Lukas juga telah dicegah bepergian ke luar negeri oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) atas permintaan KPK.

Dia dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan terhitung mulai 7 September 2022 hingga 7 Maret 2023.

Tak hanya itu, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sudah memblokir rekening Lukas dan pihak-pihak terkait. Pemblokiran dilakukan karena PPATK menemukan ada transaksi keuangan yang janggal atau mencurigakan.

Informasi teranyar, ada temuan PPATK terkait transaksi keuangan Lukas yang mengalir ke rumah judi alias kasino di luar negeri. PPATK menyebut jumlahnya hampir setengah triliun. KPK sedang mendalami temuan PPATK tersebut.

FOLLOW US