• News

Mantan Komisaris Panin Investment Dituntut Tiga Tahun Penjara

Budi Wiryawan | Rabu, 04/01/2023 18:30 WIB
Mantan Komisaris Panin Investment Dituntut Tiga Tahun Penjara Gedung KPK

JAKARTA - Mantan Komisaris PT Panin Investment Veronica Lindawati dituntut pidana penjara tahun dan dengan denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan.

JPU meyakini Veronica telah terbukti secara sah menyuap eks Direktorat Jenderal Perpajakan pada Kementerian Keuangan, Angin Prayitno.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Veronika Lindawati dengan pidana penjara selama 3 tahun dan denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan," tutur JPU saat membacakan amar tuntutan, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (4/1/2023).

Dalam menyusun tuntutan itu, JPU berpendapat hal memberatkan hukuman yakni Veronica dianggap merusak kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan.

"Hal meringankan, mempunyai tanggung jawab keluarga, belum pernah dihukum, sopan dam menghargai persidangan," ujar JPU.

Sebagai informasi, Veronica Lindawati didakwa dan dinyatakan terbukti bersalah telah melakukan suap dalam pengurusan pajak kepada Eks Direktorat Jenderal Perpajakan pada Kementerian Keuangan, Angin Prayitno.

"Memberi atau menjanjikan sesuatu yakni memberi uang yang keseluruhannya sebesar SGD 500.000," kata jaksa penuntut umum (JPU) pada KPK Wawan Yunarwanto.

Uang tersebut kemudian diterima oleh beberapa pejabat di Direktorat Perpajakan Kementerian Keungan antara lain, Angin Prayitno Aji, Dadan Ramdani, Wawan Ridwan, Alfred Simanjuntak, Yulmanizar dan Febrian.

"Dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya," kata wawan.

Uang tersebut diterima oleh Angin setengah dari yang dijanjikan oleh Veronica. Diduga uang itu diberikan untuk memuluskan pajak PT Bank Panin Tbk Tahun 2016. Uang itu diterima Angin pada 15 Oktober 2018 di Direktorat Jenderal Perpajakan, Kementerian Keuangan.

FOLLOW US