• News

KPK Panggil Politisi Partai Demokrat Syarief Hasan

Budi Wiryawan | Rabu, 04/01/2023 14:30 WIB
KPK Panggil Politisi Partai Demokrat Syarief Hasan Wakil Ketua MPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Syarief Hasan resmi dianugerahi penghargaan Bintang Tanda Jasa

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) genjot penyidikan kasus dugaan korupsi terkait penyaluran dana bergulir fiktif oleh Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (LPDB-KUMKM) tahun anggaran 2012-2013.

Dalam mengusut kasus ini, tim penyidik hari ini menjadwalkan memeriksa Wakil Ketua MPR Fraksi Demokrat yang juga mantan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Indonesia Syariefuddin Hasan.

Pria yang lebih dikenal dengan sapaan Syarief Hasan itu akan dimintai keterangan untuk melengkapi berkas penyidikan Direktur LPDB-KUMKM periode 2010 - 2017 Kemas Danial (KD).

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada Kavling 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, atas nama Syariefuddin Hasan, Wakil Ketua MPR RI (Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Indonesia periode Tahun 2009 s/d 2014)," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Rabu (4/1/2023).

Selain Syarief Hasan, tim penyidik juga akan memeriksa saksi lainnya bernama Endang Suhendar, wiraswasta. Namun, belum diketahui materi apa yang akan digali penyidik KPK kepada kedua saksi itu.

Diketahui, KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi.terkait penyaluran dana oleh LPDB-KUMKM di Provinsi Jawa Barat.

Mereka yakni Direktur LPDB-KUMKM periode 2010 - 2017 Kemas Danial (KD), Ketua Pengawas Koperasi Pedagang Kaki Lima Panca Bhakti Jawa Barat Dodi Kurniadi (DK), sekretaris II Koperasi Pedangan Kaki Lima Panca Bhakti Jawa Barat Deden Wahyudi (DW), dan Direktur PT Pancamulti Niagapratama (PN) Stefanus Kusnadi (SK).

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

FOLLOW US